PENGERTIAN
HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
A. Pengertian
Hukum
Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi
dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,
hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di
mana mereka yang akan dipilih.
B. Tujuan Hukum & Sumber – sumber Hukum
Tujuan hukum
yaitu sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, untuk menciptakan tatanan
masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum
sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.
Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang
mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila
dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
sumber – sumber hukum ada 2 macam :
sumber – sumber hukum ada 2 macam :
1.
Sumber hukum material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari
berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb
2.
Sumber hukum formal , tediri dari:
a.
Undang – Undang (Statute)
b.
Kebiasaan (Costum)
c.
putusan Hakim (Jurisprudentie)
d.
Traktat (Treaty)
e.
Pendapat sarjana hukum (Doktrin)
C. Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab
undang-undang secara sistematis dan lengkap.
·
Hukum dibedakan
menjadi 2 yaitu:
1.
Hukum Tertulis (statute
law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan sebagai peraturan-peraturan.
2.
Hukum Tak Tertulis (unstatutery
law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu
peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
·
Menurut teori ada 2 macam
kodifikasi hukum, yaitu :
1.
Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
2.
Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
- Kaidah / Norma
Kaidah/Norma
hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya
pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk
dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.
Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik
(dipenjara, hukuman mati).
- Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
Ekonomi merupakan
salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas
manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang
dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu oikos
yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan nomos yang berarti "peraturan,
aturan, hukum". Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai
"aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga."
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat
atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain
dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
1.
Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).
2. Hukum ekonomi sosial, yaitu
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil
pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia
(misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar