Subyek dan Objek
Hukum
A. Subyek Hukum
Subyek
hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk
bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
1. Subyek Hukum Manusia
setiap
orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.
Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal
dunia. Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena
tidak mencakup dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
·
Anak yang masih dibawah umur, belum
dewasa, dan belum menikah.
·
Orang yang berada dalam pengampunan
yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2. Subyek Hukum Badan Usaha
suatu
perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
Sebagai subyek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan
oleh hukum yaitu :
·
Memiliki kekayaan yang terpisah dari
kekayaan anggotanya
·
Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah
dari hak dan kewajiban para anggotanya.
B. Obyek Hukum
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi
objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun
hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni :
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni :
1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Suatu benda yang
sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari
benda berubah / berwujud yang meliputi :
a. Benda bergerak /
tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat
dihabiskan
b. Benda tidak bergerak
2. Benda yang bersifat
tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Suatu benda yang
dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat
direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan
ciptaan musik / lagu.
C. Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan
Hutang (Hak Jaminan)
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat
pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi
kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1.
Jaminan yang bersifat umum
:
·
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat
dinilai dengan uang).
·
Benda tersebut bisa
dipindahtangankan haknya pada pihak lain.
2.
Jamian yang bersifat khusus:
·
Gadai
·
Hipotik
·
Hak Tanggungan
·
Fidusia
Sumber
:
http://www.jurnalhukum.com/subyek-hukum-dan-obyek-hukum-dalam-hukum-perdata/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar