HUKUM
PERDATA
1.
HUKUM
PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Hukum
perdata masuk pertama kali ke Indonesia dibawa oleh Pemerintah Hindia Belanda
pada zaman penjajahan. Hindia Belanda sendiri meniru hukum Perancis yang diberi
nama Code Civil der Francis kemudian diterapkan di
pemerintahannya.
Pemerintah
Hindia Belanda pada saat itu mengodifikasikan dan menyusun KUHPer (Kitab
Undang-undang Hukum Perdata) serta KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang).
Kodifikasi tersebut diumumkan pada tanggal 30 April 1847 berdasarkanstaatsblad No.
23 dan mulai berlaku tanggal 1 Mei 1848.
Setelah
proklamasi, Indonesia masih tetap menggunakan sistem hukukm yang diterapkan
oleh Hindia Belanda. Karena pasa saat itu Indonesia merupakan negara baru yang
belum mempunyai sistem hukum yang sesuai ditambah dengan Pemerintah Jepang
tidak memperbarui sistem hukum Hindia Belanda. Sesuai dengan UUD 1945 Pasal II
Aturan Peralihan, ” Segala badan negara dan peraturan yang ada masih
berlangsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang.
Hukum perdata itu
sendiri merupakan aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang
terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam
pergaulan masyarakat atau pergaulan keluarga.
2. SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini
berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa. Di eropa
continental berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan
hukum kebiasaan tertentu.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum
perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “ Code Civil de Francis”
yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan
karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis.
Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum
Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di belanda setelah
bebas dari penjajahan prancis.
Setelah beberapa tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan dan
mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi
ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van
Koopandle) ini adalah produk nasional-nederland yang isinya berasal dari Code
Civil des Prancis dari Code de Commerce.
3. PENGERTIAN
& KEADAAN HUKUM DI INDONESIA
·
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar
perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua
hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Pengertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah
hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan
didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang
bersangkutan.
Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata
formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata
yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya
melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
·
KEADAAN HUKUM DI INDONESIA
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini
masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya
antara lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang
membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal
dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian
yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum
kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
1. Hukum perdata dan dagang
(begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana
harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
2. Untuk golongan bangsa
eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai
azas konkordasi).
3. Untuk golongan bangsa
Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka
menghendakinya.
4. Orang Indonesia asli dan
timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama
dengan suatu bangsa eropa.
5. Sebelumnya hukum untuk
bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang
berlaku adalah hukum adat.
4. SISTEMATIKA
HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Sistematika hukum perdata di Indonesia ada 2
pendapat, yaitu:
a. Berlaku
Undang-undang
·
Buku I :
Berisi mengenai orang
·
Buku II :
Berisi mengenai benda
·
Buku III : Berisi mengenai perikatan
·
Buku IV :
Berisi mengenai pembuktian
b. Ilmu
Hukum atau Doktrin
·
Hukum Tentang Diri Seseorang (Pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subyek hukum,
mengatur tentang perihal kecakapan
untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan
hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan itu.
·
Hukum Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan hukum yang timbul dari
hubungan kekeluargaan, yaitu, Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum
kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak,
perwalian dan curatele.
·
Hukum Kekayaan
Mengatur hubungan hukum yang dapat dinilai
dengan uang. Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat
terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan
atas suatu benda yang dapat terlihat.
·
Hak seorang pengarang atas karangannya
·
Hak seseorang atas suatu pendapat dalam
lapangan Ilmu Pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk,
dinamakan hak mutlak saja.
·
Hak Warisan
Mengatur tentang
benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu hukum warisan
mengatur akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar