Kasus
Koperasi NPI
Kasus Koperasi NPI
Ditemukan 47.926 rekening nasabah, Macetnya dana masyarakat yang dihimpun
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nuansa Pelangi Indonesia (NPI) Banjarnegara,
mendapat perhatian Polres Banjarnegara. Untuk mengusut itu, Polres membentuk
tim khusus. Hingga kemarin, tim menemukan 47.926 rekening milik
nasabah.Rekening tersebut meliputi deposito investasi berjangka, tabungan
menjelang hari raya (tamara) dan tabungan harian sigap. Kapolres Banjarnegara
AKBP Sutekad Muji Raharjo melalui Kasat Reskrim AKP A Sambodo kepada para
wartawan Senin, mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Ketua
Koperasi NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut menghimpun dana masyarakat
senilai Rp 20,469 miliar lebih. Diperoleh informasi, jumlah dana tersebut
diperoleh penyidik dari hardisk komputer yang disita sebagai barang bukti.
Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan, hingga kini masih dicari oleh
penyidik. Menurut Sambodo, kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah.
“Kami masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi, termasuk beberapa
kepala kantor unit dan pegawainya,” katanya sambil menambahkan, kemungkinan di
antara mereka ada yang bisa diseret jadi tersangka. Kelima kepala kantor unit
koperasi tersebut, masing-masing unit Banjarnegara, Purworeja Klampok, Sigaluh,
Banjarmangu dan Rakit.
Lebih jauh Sambodo mengatakan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa unit. Selain itu, pihaknya juga akan mendatangkan beberapa pakar untuk dimintai keterangannya. Ketiga orang yang akan dijadikan saksi ahli berasal dari Bank Indonesia (BI), pakar ekonomi Unsoed dan Dinas Koperasi (Dinas Industri, Perdagangan dan Koperasi). “Rencananya Kamis besok, undangan sudah kami kirimkan,” kata Sambodo. Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan nasabah koperasi simpan pinjam NPI Banjarnegara resah akibat tak dapat menarik kembali uang milik mereka. Ketua KSP NPI Ahmad Hidayatulloh ditahan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perbankan dan melakukan penipuan. Ia ditahan sejak Rabu pekan lalu. Penyidik Polres menjerat tersangka Ahmad Hidayatulloh dengan beberapa pasal Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto pasal 372 juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Awal beroperasinya NPI hanya melakukan simpan pinjam khusus untuk kalangan anggota. Tapi sejak beberapa tahun terakhir, koperasi NPI juga berpraktik layaknya bank, yaitu menghimpun dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum dengan tingkat suku bunga lebih tinggi dibanding bank umum. Bunga tabungan mencapai 3 % perbulan, sedangkan bunga pinjaman 3 persen/bulan. Mulai pertengahan 2006 terjadi terjadi kredit macet lebih dari Rp 5 miliar. Sejak itu, nasabah mulai kesulitan mengambil uangnya.
Lebih jauh Sambodo mengatakan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa unit. Selain itu, pihaknya juga akan mendatangkan beberapa pakar untuk dimintai keterangannya. Ketiga orang yang akan dijadikan saksi ahli berasal dari Bank Indonesia (BI), pakar ekonomi Unsoed dan Dinas Koperasi (Dinas Industri, Perdagangan dan Koperasi). “Rencananya Kamis besok, undangan sudah kami kirimkan,” kata Sambodo. Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan nasabah koperasi simpan pinjam NPI Banjarnegara resah akibat tak dapat menarik kembali uang milik mereka. Ketua KSP NPI Ahmad Hidayatulloh ditahan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perbankan dan melakukan penipuan. Ia ditahan sejak Rabu pekan lalu. Penyidik Polres menjerat tersangka Ahmad Hidayatulloh dengan beberapa pasal Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto pasal 372 juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Awal beroperasinya NPI hanya melakukan simpan pinjam khusus untuk kalangan anggota. Tapi sejak beberapa tahun terakhir, koperasi NPI juga berpraktik layaknya bank, yaitu menghimpun dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum dengan tingkat suku bunga lebih tinggi dibanding bank umum. Bunga tabungan mencapai 3 % perbulan, sedangkan bunga pinjaman 3 persen/bulan. Mulai pertengahan 2006 terjadi terjadi kredit macet lebih dari Rp 5 miliar. Sejak itu, nasabah mulai kesulitan mengambil uangnya.
Analisis
:
menurut saya, Dalam
kasus ini, koperasi NPI sudah bertindak diluar batas. Karena tidak selayaknya
sebuah koperasi bertindak seperti itu. Karena hal itu, bukan mencerminkan
sebuah koperasi. Sejatinya koperasi itu berasaskan ekonomi kerakyatan dengan
asas kekeluargaan. Yang tidak mencari keuntungan semata. Tetapi malah
berpraktik layaknya bank dengan memakai bunga pinjaman dan bunga tabungan.
Dengan praktiknya yang seperti itu maka mengakibatkan kredit macet itu sangat
merugikan masyarakat. Maka solusinya adalah menindak pidanakan dan menutup
usaha koperasi yang menjurus pada penipuan itu. Kemudian mengembalikan seluruh
uang milik nasabah yang telah ditipu oleh pengelola koperasi tersebut.
Nama : Ika Nur Stantia
NPM : 23212576
Kelas : 2EB23
Tidak ada komentar:
Posting Komentar