Nama : Ika Nur Stantia
NPM :
23212576
Kelas : 2EB23
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 1967 Tentang Perkoperasian
Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang
pokok-pokok perkoperasian, ”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat
berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan” (Pasal 3 UU No.12/1967). Kinerja koperasi khusus mengenai
perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum
mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta
hukum dagang dan hukum pajak.
koperasi
itu
sendiri, didirikan dengan
cara mengajukan akta pendirian kepada pejabat terkait, dimana akta pendirian
tersebut dibuat dalam dua rangkap, dimana satu diantaranya bermaterai,
bersama-sama petikan berita acara tentang rapat pembentukkan yang memuat
catatan tentang jumlah anggota dan nama mereka yang diberikan kuasa untuk
menandatangani akta pendirian, dikirim kepada pejabat, dimana dalam Bab I pasal
1 dijelaskan bahwa, pejabat adalah pejabat yang diangkat oleh dan mendapat
kuasa khusus dari pemerintah atau menteri untuk beberapa soal perkoperasian.
Undang - undang No.12 tahun 1967 terdiri dari 16 BAB dan 58
Pasal. Dalam undang-undang ini koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat. Pada
bab 4 bagian 3 tentang Azas Koperasi, Pasal 5 menyebutkan bahwa Azas Koperasi
Indonesia adalah kekeluargaan dan kegotongroyongan. Permodalan Koperasi juga
di jelaskan dalam Bab 9 Pasal 32 yang menyebutkan bahwa “Modal
Koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman,
penyisihan-penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber
lain. Simpanan anggota di dalam Koperasi terdiri atas: simpanan pokok, simpanan
wajib, dan simpanan sukarela. Simpanan sukarela dapat diterima oleh Koperasi
dari bukan anggota, dan Pasal 33 tentang Simpanan pokok tidak dapat diambil
kembali selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota Koperasi.
Simpanan wajib dapat diambil kembali dengan cara-cara yang diatur lebih lanjut
di dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-keputusan Rapat
Anggota .
Sisa hasil usaha Koperasi (SHU) menurut UU No. 12 tahun 1967
Pasal 34 menjelaskan bahwa Sisa hasil usaha Koperasi adalah pendapatan Koperasi
yang diperoleh di dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan
penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan. Sisa
hasil usaha berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan juga
bukan anggota. Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan
untuk anggota dibagi untuk : Cadangan Koperasi, Anggota sebanding dengan jasa
yang diberikannya, Dana Pengurus, Dana pegawai/Karyawan, Dana Pendidikan
Koperasi, Dana Sosial, Dana Pembangunan Daerah Kerja. Sedangkan Sisa hasil
usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota dibagi
untuk: Cadangan Koperasi, Dana Pengurus, Dana Pegawai/Karyawan, Dana Pendidikan
Koperasi, Dana Sosial, Dana Pembangunan Daerah Kerja.
Pasal 35 menyebutkan bahwa Koperasi
mengatur pemupukan dan penggunaan cadangan yang cara-caranya ditetapkan di
dalam Anggaran Dasar. Pada pembubaran Koperasi sisa kekayaan Koperasi setelah
dipergunakan untuk menutup kerugian-kerugian Koperasi dan biaya-biaya
penyelesaian, diberikan kepada perkumpulan Koperasi atau kepada Badan lain yang
azas dan tujuannya sesuai dengan koperasi.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa “koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Setiap Undang-Undang koperasi senantiasa merumuskan tentang
makna koperasi. Contohnya pada UU No. 12 Tahun 1967 yang digantikan oleh UU No.
25 Tahun 1992. Undang-undang Republik Indonesia No.25 tahun 1992 terdiri dari
15 BAB 67 Pasal. Seperti diketahui dalam Bab I ayat 1 mengenai Ketentuan Umum
Koperasi yaitu Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
azas kekeluargaan. Pada Bab II Bagian Pertama Landasan dan Asas Pasal 2
menyebutkan bahwa Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945
serta berdasar atas asas Kekeluargaan.
Koperasi
dapat berbentuk koperasi primer dan sekunder. Koperasi Primer adalah Koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Sedangkan Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi. BAB
VII MODAL Pasal 41 menyebutkan bahwa Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri
dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari : Simpanan Pokok, Simpanan
Wajib, Dana Cadangan, Hibah. Dan sedangkan Modal Pinjaman dapat berasal dari :
Anggota, Koperasi lainnya dan/atau anggotanya, Bank dan lembaga keuangan
lainnya, Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, Sumber lain yang sah.
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan
sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia,
prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25
Tahun 1992.
Prinsip
koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia
internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai
SHU (Sisa Hasil Usaha).
UU No. 25 tahun 1992 pada BAB IX SISA HASIL USAHA (SHU)
Pasal 45 menjelaskan bahwa Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,penyusutan ,dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Sisa hasil
usaha setelah dikurangi dana cadangan ,dibagikan kepada anggota sebanding
dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi,
serta digunakan untuk pendidikan Perkoperesian dan keperluan lain dari
Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya Pemupukan dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Analisis
Perbedaan Undang – Undang Koperasi :
Koperasi
menurut UU No 12 Tahun 1967 dapat diartikan sebagai organisasi
ekonomi rakyat yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi dalam pergerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan, sedangkan UU No 25 Tahun 1992 koperasi dapat diartikan
sebagai badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi. Undang –
undang koperasi itu sendiri, telah berubah sebanyak 3 kali yaitu UU No 12 tahun 1967, UU No 25 tahun 1992 dan UU No 17
tahun 2012.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar