Minggu, 01 Desember 2013

Perbedaan Antara UU No. 12 Tahun 1967 dengan UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Pokok-Pokok Perkoperasian


Nama : Ika Nur Stantia
NPM   : 23212576
Kelas  : 2EB23
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1967 Tentang Perkoperasian
Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian, ”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” (Pasal 3 UU No.12/1967). Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
koperasi itu sendiri, didirikan dengan cara mengajukan akta pendirian kepada pejabat terkait, dimana akta pendirian tersebut dibuat dalam dua rangkap, dimana satu diantaranya bermaterai, bersama-sama petikan berita acara tentang rapat pembentukkan yang memuat catatan tentang jumlah anggota dan nama mereka yang diberikan kuasa untuk menandatangani akta pendirian, dikirim kepada pejabat, dimana dalam Bab I pasal 1 dijelaskan bahwa, pejabat adalah pejabat yang diangkat oleh dan mendapat kuasa khusus dari pemerintah atau menteri untuk beberapa soal perkoperasian.
Undang - undang No.12 tahun 1967 terdiri dari 16 BAB dan 58 Pasal. Dalam undang-undang ini koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat. Pada bab 4 bagian 3 tentang Azas Koperasi, Pasal 5 menyebutkan bahwa Azas Koperasi Indonesia adalah kekeluargaan dan kegotongroyongan. Permodalan Koperasi juga di jelaskan dalam Bab 9 Pasal 32 yang menyebutkan bahwa “Modal Koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber lain. Simpanan anggota di dalam Koperasi terdiri atas: simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Simpanan sukarela dapat diterima oleh Koperasi dari bukan anggota, dan Pasal 33 tentang Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota Koperasi. Simpanan wajib dapat diambil kembali dengan cara-cara yang diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-keputusan Rapat Anggota .
Sisa hasil usaha Koperasi (SHU) menurut UU No. 12 tahun 1967 Pasal 34 menjelaskan bahwa Sisa hasil usaha Koperasi adalah pendapatan Koperasi yang diperoleh di dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan. Sisa hasil usaha berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan juga bukan anggota. Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi untuk : Cadangan Koperasi, Anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya, Dana Pengurus, Dana pegawai/Karyawan, Dana Pendidikan Koperasi, Dana Sosial, Dana Pembangunan Daerah Kerja. Sedangkan Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota dibagi untuk: Cadangan Koperasi, Dana Pengurus, Dana Pegawai/Karyawan, Dana Pendidikan Koperasi, Dana Sosial, Dana Pembangunan Daerah Kerja. 
Pasal 35 menyebutkan bahwa Koperasi mengatur pemupukan dan penggunaan cadangan yang cara-caranya ditetapkan di dalam Anggaran Dasar. Pada pembubaran Koperasi sisa kekayaan Koperasi setelah dipergunakan untuk menutup kerugian-kerugian Koperasi dan biaya-biaya penyelesaian, diberikan kepada perkumpulan Koperasi atau kepada Badan lain yang azas dan tujuannya sesuai dengan koperasi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Setiap Undang-Undang koperasi senantiasa merumuskan tentang makna koperasi. Contohnya pada UU No. 12 Tahun 1967 yang digantikan oleh UU No. 25 Tahun 1992. Undang-undang Republik Indonesia No.25 tahun 1992 terdiri dari 15 BAB 67 Pasal. Seperti diketahui dalam Bab I ayat 1 mengenai Ketentuan Umum Koperasi yaitu Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Pada Bab II Bagian Pertama Landasan dan Asas Pasal 2 menyebutkan bahwa Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945 serta berdasar atas asas Kekeluargaan.
Koperasi dapat berbentuk koperasi primer dan sekunder. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi. BAB VII MODAL Pasal 41 menyebutkan bahwa Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari : Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Dana Cadangan, Hibah. Dan sedangkan Modal Pinjaman dapat berasal dari : Anggota, Koperasi lainnya dan/atau anggotanya, Bank dan lembaga keuangan lainnya, Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, Sumber lain yang sah.
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
UU No. 25 tahun 1992 pada BAB IX SISA HASIL USAHA (SHU) Pasal 45 menjelaskan bahwa Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,penyusutan ,dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan ,dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk pendidikan Perkoperesian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya Pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Analisis Perbedaan Undang – Undang Koperasi :
Koperasi menurut UU No 12 Tahun 1967 dapat diartikan  sebagai organisasi ekonomi rakyat yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi dalam pergerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, sedangkan UU No 25 Tahun 1992 koperasi dapat diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi. Undang – undang koperasi itu sendiri, telah berubah sebanyak 3 kali yaitu UU No 12 tahun 1967, UU No 25 tahun 1992 dan UU No 17 tahun 2012.
Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar