Produk Indonesia Vs Produk China
A.
Abstrak
Indonesia memegang peran penting dalam
perekonomian nasional baik ditinjau dari segi jumlah usaha maupun dalam
penciptaan lapangan kerja. Dengan terjadinya pergeseran tatanan ekonomi dunia
pada persaingan bebas, terutama penerapan ASEAN China Free Trade Agreement (ACFTA)
dapat dikatakan bahwa Indonesia menghadapi situasi yang bersifat double
squeeze, yaitu desakan ganda antara produk domestik dan produk asing. Dalam
persaingan domestik yang semakin tinggi, membuat produk Indonesia semakin terdesak karena banyaknya produk impor terutama pada produk china.
Secara teoritis, perdagangan bebas
akan berpengaruh pada harga dan kuantitas sebuah produk tersebut. Sesuai dengan
teori perdagangan internasional, ketika adanya perdagangan bebas akan
menyebabkan persaingan yang semakin sempurna sehingga terjadi tekanan harga
yang juga menurunkan tingkat kuantitas. hal ini menyebabkan profit akan
menurun, dengan asumsi cost tetap dalam jangka pendek.
Sehingga,hal inilah yang menjadi
persoalan oleh berbagai kalangan produsen karna biaya produksi yang tinggi
menyebabkan harga barang yang di jual mau
tidak mau harus tinggi pula, sesuai dengan biaya produksinya yang dikeluarkan
dibandingkan harga produk luar negeri khususnya china.
B.
Pendahuluan
Berdasarkan Declaration of Singapore
1992, yang disepakati pada KTT ASEAN IV 27-28 Januari 1992 di Singapura, dimana
kesepakatan ini merupakan sikap ASEAN terhadap fenomena globalisasi yang
direalisasikan dalam bentuk kerjasama free trade yang dikenal dengan AFTA
(ASEAN Free Trade Area).
Melalui kerjasama dalam AFTA
diharapkan Produk ASEAN dapat bersaing di pasar dunia dan dapat menciptakan
pasar seluas – luasnya untuk menstimulus peningkatan FDI (Foreign Direct
Investment) di kawasan Asia Tenggara. Kerjasama ini pada awalnya hanya
beranggotakan enam negara yaitu Indonesia, Singapura, Brunei Darussalam,
Thailand, Filipina, dan Malaysia. Tetapi pada perkembangannya, AFTA memperluas keanggotaanya
dengan masuknya anggota baru yaitu Vietnam (1995), Laos dan Myanmar (1997),
serta Kamboja (1999). Sehingga jumlah keseluruhan anggota AFTA menjadi 10
negara. Dengan perluasan keanggotaan ini diharapkan dapat mempercepat
terjadinya integrasi ekonomi di kawasan Asia tenggara menjadi suatu pasar
produksi tunggal dan menciptakan pasar regional bagi lebih dari 500 juta orang.
Sebab penghapusan tariff bea masuk di negara-negara anggota ASEAN dianggap
sebagai sebuah katalisator bagi efisiensi produk yang lebih besar dan kompetisi
jangka panjang, serta memberikan para konsumen kesempatan untuk memilih
barang-barang berkualitas.
Sebagai upaya untuk merealisasikan
tujuan pemberlakuan AFTA, negara-negara anggota telah menetapkan suatu regulasi
yang dikenal dengan CEPT (Common Effective Preferential Tariff). CEPT merupakan
kerangka kesepahaman mengenai kebijakan reduksi atas tarif dan non-tarif
terhadap segala jenis barang dagang, modal, dan produk-produk pertanian di
intra-regional maupun inter-regional sampai mencapai 0-5 %.Pada awalnya CEPT
diberlakukan dalam jangka waktu 15 tahun. Kemudian pertemuan AEM (ASEAN
Economic Ministers), 22-23 September 1994, yang diadakan di Chiangmai,
Thailand, telah mengubah keputusan tersebut menjadi 10 tahun atau 5 tahun lebih
cepat dari jadwal pertama yaitu 1 Januari 2003, yang kemudian dipercepat lagi
menjadi 2002.
Sejak 2004, tiap tahun
pemerintah Indonesia terus mengurangi besaran/persen bea masuk (BM)
produk impor dari China. Dalam 5 tahun terakhir (2004-2009), sekitar 65% produk impor dari China telah
mendapat stempel BM nol persen dari Dirjen Bea & Cukai Departemen Keuangan
RI. Dan pada Januari 2010 ini, sebanyak 1598 atau 18% produk China akan
mendapat penurunan tarif BM sebesar 5%. Dan sebanyak 83% dari 8738
produk impor China akan bebas masuk ke pasar Indonesia tanpa dikenai BM
sepersenpun pada Januari 2010. Ini berarti pemerintah Indonesia telah
menerapkan sistem pasar bebas yang seluas-luasnya dengan China.
Beberapa produk yang akan
dibebaskan masuk pada 2010 ini (dari sebelumnya 5% pada 2009) adalah
pasta dan sikat gigi, sisir dan jepitan rambut dari besi/alumunium, balpoin,
pulpen, pensil dorong/putar, bola lampu, kunci, gembok, hingga peralatan dapur
yang terbuat dari besi & stainless. Bila produk-produk seperti balpoin,
pulpen, pensil atau bol lampu yang pada 2009 masih dikenakan BM 5% sudah
menjamur di Indonesia, bagaimana pada 2010 yang di pastikan bebas masuk
tanpa dikenakan bea masuk alias gratis.
Bisa dipastikan pada 2010
ini jumlah produk China semakin membanjiri pasar Indonesia. Peningkatan
permintaan produk dari China tentu akan menguntungkan China karena secara
langsung memperluas lapangan pekerjaan di China, disisi lain industri-industri
kecil Indonesia akan mulai berguguran yang pada akhirnya dapat mengurangi
lapangan pekerjaan.
Jauh sebelum penerapan
pasar bebas Indonesia-China yang seluas-luasnya per 2010 ini, selama 5 tahun
terakhir Indonesia mengalami kerugian (neraca) dalam hubungan kerjasama
dagang Indoensia-China. Dalam kurun 2003-2009, Indonesia mengalami
defisit (kerugian) perdagangan
non-migas dengan China sebesar 12.6 miliar dolar AS atau hampir Rp 120 triliun
(lihat gambar tabel dibawah).
Dari tabel di atas,
Indonesia hanya mengalami surplus perdagangan dengan China pada 2003 sebesar
535 juta dollar AS, tepatnya 1 tahun sebelum pelaksanaan Free Trade Area.
Dan sejak 2004 hingga Nov 2009, Indonesia ‘konsisten’ mengalami defisit
perdagangan dengan China dan mencapai defisit terbesar pada 2008 yakni USD -7.2
miliar atau setara Rp 70 triliun. Ini berarti penerapan CAFTA khususnya antara
Indonesia-China telah memberi keuntungan yang sangat besar bagi Republik Rakyat
China.
Pada tahun 2008, ekspor
China ke Indonesia meningkat sebesar 652%
dibanding 2003. Sementara pada periode yang sama, Indonesia hanya
mampu meningkatkan ekspor ke China sebesar 265%. Ini berarti, China mendapat
keuntungan hampir 3 kali lipat sejak dibukanya perdagangan bebas dengan
Indonesia. Jumlah rata-rata penjualan produk China di Indonesia meningkat
hingga 400% dalam kurun 5 tahun terakhir. Maka tidaklah heran bilamana berbagai
produk yang kita gunakan atau kita temui sehari-hari bertuliskan “MADE IN CHINA“. Mulai dari barang elektronik berteknologi
tinggi seperti ponsel, kamera, mp3/mp4/mp5 player, setrika, televisi,
motor, mesin-mesin, hingga produk-produk berteknologi rendah seperti pakaian
(tekstil), mainan anak-anak, makanan, kertas, jam, pensil, perabot rumah
tangga, paku dll.
Meningkatnya produk China
yang masuk ke Indonesia tidak lepas dari faktor kompetitf harga. Barang-barang
impor dari China relatif lebih murah dibanding produk dari industri
lokal. Ditambah dengan pola konsumsi masyarakat Indonesia yang lebih mencari
barang murah (kurang memperhatikan asal / nasionalisme dan komparasi
kualitas), maka secara perlahan pasar produk lokal disaingi oleh produk
China.
Akan tetapi pemberlakuan AFTA
merupakan pilihan dilematis bagi negara-negara anggota ASEAN termasuk
Indonesia. Di satu sisi, pemberlakuan AFTA dapat dianggap sebagai kesepakatan
yang tidak realistis. Karena pilihan untuk menjalankan liberalisasi perdagangan
antar negara-negara di tengah-tengah masih rendahnya tingkat efisiensi produksi
dan jumlah produk kompetitif masing-masing negara justru dapat merugikan.
Sedangkan di sisi lain, pemberlakuan AFTA dapat dilihat sebagai upaya ASEAN
untuk menyelamatkan perekonomian masing-masing negara anggota. Karena fenomena
globalisasi yang menciptakan regionalisasi dan liberalisasi di berbagai sektor
berdampak langsung terhadap sistem perekonomian dunia. dengan memasuki era
globalisasi, AFTA merupakan integrasi perdagangan yang tidak dapat dielakkan
lagi bagi Indonesia. Berbagai Industri perdaganag baik berupa barang maupun
jasa di negara – negara ASEAN lainnya semakin berkembang dan kompetitif,
apalagi pasar indonesia menjadi sasaran yang asangat diminati oleh negara lain,
khususnya negara – negara di kawasan asia tenggara. Dengan demikian Industri
dalam negeri memiliki kompetitor –kompetitir yang semakin sengit dalam
bersaing. Oleh karena itu, pemerintah harus berupaya melindungi dan mendukung
Industri dalam negeri agar dapat bersaing dan memiliki kompetensi untuk
memasuki pasar ASEAN dan melaksanakan kerjasama AFTA.
C.
Landasan
Teori
1.
Pengertian
Pasar
bebas merupakan suatu pasar dimana harga barang-barang dan jasa disusun secara
lengkap oleh ketidak saling memaksa yang disetujui oleh para penjual dan
pembeli, ditetapkan pada umumnya oleh hukum penawaran dan permintaan dengan
tanpa campur tangan pemerintah dalam regulasi harga, penawaran dan permintaan.
Adapun
beberapa pendapat menurut para ahli:
·
Menurut J
Gremillion
seorang ekonom yang sangat mendukung pasar
bebas, bahwa salah satu ukuran kemajuan suatu bangsa dan keberhasilan suatu
pemerintahan di era pasar bebas adalah tingkat kemampuannya untuk menguasai
teknologi ekonomi. Mesti memahami bahwa pada era sekarang ini sedang didominasi
oleh sebuah rancangan pembangunan dunia yang dikenal sebagai Marshall Plan yang
menjadi batu sendi interpen-densi global yang terus memintai dunia. Biar
bagaimanapun rancangan pembangunan dunia yang mengglobal itu selalu memiliki
sasaran ekonomi dengan penguasaan pada kemajuan teknologi ekonomi yang akan
terus menjadi pe-nyanggah bagi kekuatan negara atau pemerintahan.
·
Menurut
Bergsten dan Graham
diperlukan semacam konklusi, yakni
adanya strategi untuk restrukturisasi dan tertib internasional untuk menjamin
terbentuknya pola investasi internasional beserta barang-barang produksinya, di
mana alokasi yang tidak efisien dapat dihindarkan agar nasib rakyat miskin di
dunia tidak terabaikan, kesejahteraan masyarakat dunia dapat tercipta, dan jurang
ketidakadilan antarnegara dapat dipersempit.
·
Menurut Adam
Smith
didalam bukunya An
Inquiry into Nature and Causes of the Wealth of Nations (1776). Menurutnya,
pasar bebas berdasar kebebasan inisiatif partikelir (freedom of private
initiative) akan melahirkan efisiensi ekonomi maksimal melalui pengaturan
“tangan tak tampak” (invisible hand). Pengaturan oleh “tangan tak tampak”
adalah pengaturan melalui mekanisme bebas permintaan dan penawaran, atau
mekanisme pasar bebas berdasar free private enterprise, yang oleh Paul
Samuelson, pemenang hadiah Nobel bidang Ekonomi (1970), disebut competitive
private-property capitalism.
·
David Ricardo
mengatakan bahwa perdagangan bebas merupakan sistem perdagangan luar negeri
dimana setiap negara melakukan perdagangan tanpa ada halangan negara.
2. Ciri – Ciri
Perdagangan Bebas
·
Perdagangan barang tanpa pajak
(termasuk tarif) atau pembatasan perdagangan yang lain (seperti kuota impor
atau subsidi untuk produsen)
·
Perdagangan layanan tanpa pajak atau
pembatasan perdagangan yang lain
·
Ketiadaan dasar-dasar “pemutar belit
perdagangan” (seperti pajak, subsidi, peraturan atau hukum) yang memberikan
kelebihan kepada sejumlah kecil perusahaan, isirumah, atau faktor-faktor
produksi
·
Akses bebas ke pasar
·
Akses bebas kepada informasi pasar
·
Ketakupayaan firma-firma mengacaukan
pasar melalui kekuatan monopoli atau oligopoli berian pemerintah
·
Pergerakan bebas tenaga kerja antara
dan dalam negara
·
Pergerakan bebas modal antara dan
dalam Negara
3.
Kebaikan dan Kegagalan Ekonomi Pasar
Bebas
Pasar Bebas
saat ini dipuji berlebihan tanpa pendalaman dan mengabaikan realita. Di samping
menyadari arti penting dari sistem pasar bebas dalam mengatur kegiatan ekonomi,
ahli-ahli ekonomi menyadari pula tentang
kebaikan serta kegagalan sistem ekonomi pasar.
v Kebaikan utama
sistem ekonomi pasar bebas, sebagai berikut :
1) Faktor-faktor
produksi akan digunakan secara efisien
2) Kegiatan-kegiatan
ekonomi dalam pasar diatur dan diselaraskan dengan efisiensi, sehingga
pertumbuhan ekonomi yang teguh akan dapat terwujud
3) Pelaku kegiatan
ekonomi diberi kebebasan untuk melakukan kegiatan ekonomi yang disukainya.
Dengan sistem ekonomi ini negara dapat mencapai dua jenis efisiensi, yaitu
alokatif dan produktif
4) Produsen dan
konsumen mempunyai kebebasan dalam
memilih kegiatan ekonomi dengan
membeli produk yang ingin dinikmati.
v Kegagalan sistem ekonomi pasar bebas bersumber dari
faktor-faktor,sebagai berikut :
1) Akibat-akibat
ekstern yang merugikan yang terjadi apabila ongkos sosial melebihi ongkos
pribadi
2) Kekurangan
produksi barang publik, yaitu barang yang penggunaannya dilakukan bersama dan
barang merit, yaitu barang yang sangat penting artinya bagi masyarakat
3) Kewujudan
kekuasaan monopoli dalam pasar
4) Kegagalan membuat
penyesuaian dengan efisiensi
5) Distribusi
pendapatan tidak setara.
4. Pasar Pesaingan Bebas memiliki beberapa dampak,
antara lain :
Dampak positif adalah :
1. Perdagangan bebas dapat meningkatkan
volume perdagangan di suatu negara, karena banyak perusahaan dalam negeri
maupun importir negara lain terpacu untuk membuat suatu produk agar banyak
peminatnya dam menciptakan banyak kreasi – kreasi baru yang lebih inovatif dan
lebih menarik konsumen
2. Negara bisa menarik investasi dalam
perdagangan bebas dan hasil investasinya itu bisa digunakan untuk mengekspor
produk – produk yang dihasilkan suatu negara ke negara – negara lain yang tidak
mengikuti perdagangan bebas itu sendiri
3. IPTEK pun bisa berkembang karena
banyak perusahaan yang ingin menghasilkan produk mereka sebanyak – banyaknya
agar memperoleh keuntungan yang lebih berlipat dibandingkan cara biasa
4. Perdagangan bebas bisa menambah
devisa negara
5. Hubungan antar negara sebagai
anggota dari suatu perjanjian perdagangan bebas itu pun akan lebih erat lagi.
6. Peluang kerja pun bisa menjadi lebih
banyak
selain dampak positif, ada dampak negatif juga yang disebabkan oleh adanya perdagangan bebas ini. Diantaranya adalah :
1. Negara akan semakin tergantung dan
tidak mandiri
2. Banyak sektor – sektor yang akan
gulung tikar atau berpindah haluan menjadi importir jika produk mereka gagal
bersaing dengan produk dari luar
3. Semakin banyak orang akan memakai
produk luar negeri yang mungkin relatif lebih berkualitas dan harga yang
mungkin terjangkau sehingga bisa mengurangi rasa nasionalisme dan bisa
menghilangkan semboyan “pakailah produk dalam negeri”.
4. Jika negara tidak mampu bersaing,
maka banyak perusahaan – perusahaan akan melakukan PHK secara besar – besaran
sehingga akan mengakibatkan tingginya angka pengangguran.
5.
Perdagangan yang tidak seimbang antara negara maju dan
berkembang, serta dapat menghambat perkembangan ekonomi nasional
6.
Negara-negara yang kuat ekonominya akan bersekongkol
dalam rangka mencari keuntungan sebesar-besarnya
7.
Masuknya teknologi canggih yang sebetulnya belum
dibutuhkan negara berkembang
8.
Kadar dan kualitas kejahatan semakin canggih dengan
bantuan teknologi, informasi, dan komunikasi
9.
Semakin menurunnya sumber daya alam yang vital, seperti
air, hutan, dan pencemaran global.
Dari
dampak – dampak yang sudah diuraikan diatas, ternyata perdagangan bebas tidak
sepenuhnya menguntungkan negara – negara yang terlibat didalamnya, seperti
Indonesia. Banyak dampak – dampak negatif yang jika kita baca di atas, bisa
membawa pengaruh yang sangat buruk bagi perekonomian Indonesia. Tapi, tidak
bisa dipungkiri juga bahwa dampak – dampak positifnya sangat menggiurkan bagi
negara serta perusahaan – perusahaan yang berkecimpung di dalamnya. Semuanya
kembali lagi ke keputusan pemerintah. Apakah akan ikut dalam pola perdagangan
bebas, atau tidak.
5.
Upaya
Antisipasi Indonesia dalam Menghadapi Perdagangan Bebas
Melihat dampak yang lebih banyak merugikan tersebut, kiranya
perlu dilakukan antisipasi yang cepat dan menyeluruh. Dalam mengantisi
dampak-dampak perdagangan bebas yang cenderung kurang menguntungkan bagi
Indonesia tersebut, ada beberapa upaya yang telah ditempuh maupun belum
ditempuh oleh pemerintah. Beberapa bentuk upaya antisipasi yang belum maupun
sudah ditempuh Indonesia antara lain:
1. Memberikan pendidikan kepada masyarakat
untuk lebih mencintai produk dalam negeri dengan terus meningkatkan mutu
produk-produk dalam negeri agar lebih berkualitas. Misalnya dengan menggiatkan
program Aku Cinta Produk Indonesia (ACI ).
2. Melakukan negosiasi ulang
kesepakatan perdagangan bebas itu atau minimal menundanya, terutama untuk
sektor-sektor yang belum siap.
3. Melakukan seleksi produk untuk
melindungi industri nasional.
4. Mencabut pungutan retribusi yang
memberatkan dunia usaha di daerah, agar industri lokal menjadi lebih
kompetitif.
5. Pengetatan pemeriksaan barang masuk
di pelabuhan harus dilakukan juga, karena negara lain juga melakukan hal yang
sama.
6. Memberikan kemudahan dalam bentuk
pendanaan, dengan cara kredit usaha dengan bunga yang rendah.
7. Mengaktifkan rambu-rambu nontarif,
seperti pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI), ketentuan label, dan
sejumlah peraturan lainnya terkait dengan pengamanan pasar dalam negeri.
8. Memperbaiki berbagai kebijakan
ekonomi untuk menghadapi perdagangan bebas.
Tetapi secara jangka panjang langkah-langkah tersebut tidak
bisa digunakan secara permanen. Sebagai bagian dari masyarakat dunia, bangsa
ini tidak bisa mengelak dari kebijaksanaan global tersebut. Masyarakat industri
harus berjuang dengan keras untuk memenangkan persaingan global yang semakin
mengancam tersebut, maka di sini dibutuhkan suatu kejelian. Oleh karena itu,
negara dunia ketiga harus saling membahu dalam menciptakan tata dunia yang adil
dengan menggalang seluruh kekuatan yang tersedia, baik dalam bentuk kebijakan
maupun koalisi untuk penyusunan skenario ekonomi dunia yang adil agar
eksploitasi tidak kembali terjadi.
6.
Pembahasan
Perdagangan
bebas ASEAN dan China dirasa merugikan
bagi perekonomian Indonesia dan secara khusus pada para pelaku usaha.
Hal ini dikarenakan persiapan Indonesia dalam menghadapi pasar bebas
ASEAN-China masih dirasa kurang. Kondisi ini berbeda dengan China yang sudah
jauh-jauh hari melakukan persiapan yang matang. Apalagi akhir-akhir ini,
Indonesia sudah dibanjiri produk-produk dari China yang harga dan kualitasnya
lebih bersaing dari produk lokal.
Untuk pasar
bebas tahun ini, produk dari China yang membanjiri pasar Indonesia yaitu komoditas pertanian seperti
buah-buahan, gula dan bahkan beras sampai dengan produk industri
manufaktur seperti tekstil, mainan, dan elektronik akan memasuki
Indonesia dengan murah dan tentu saja kualitasnya tidak berbeda dengan produk
lokal. Apalagi China sudah memasok kebutuhan yang dicari konsumen indonesia
kedepannya. Hal ini akan mematikan industri kecil menengah (IKM)
dan kawasan ekonomi serta industri akan terancam bubar. Produk kita akan
kalah di negeri sendiri. Di lokal saja kita sudah kalah, apalagi kita mau
mengadakan impor ke China. Akibatnya akan berpengaruh terhadap perekonomian
bangsa ini.
China bisa
menjual produk dengan harga yang bersaing, dikarenakan China bukan saja menjadi
produsen skala besar, tetapi juga telah membangun sebuah jaringan perdagangan
yang kuat dan terpadu di seluruh dunia. Selain itu upah buruh murah dan
industri produk massal yang sudah terotomasi meningkatkan kemampuan produksi.
Prinsip dari orang-orang China, yaitu "untung sedikit tidak apa-apa,
asalkan dagangan bisa cepat laku dan kontinu". Sehingga telah
menanamkan tingkat perputaran uang yang
cepat..
Dari hal itu kita dapat membaca
bahwa perekonomian nasional, khususnya dalam sektor industri, masih labil dan
memerlukan sikap keseriusan pemerintah untuk memacunya secara lebih serius lagi
Di tengah persaingan pasar bebas industri dunia, tanpa tindakan konkret
pemerintah untuk menanganinya dalam bentuk proteksi, maka lambat laun industri
dalam negeri akan bangkrut.
Munculnya ACFTA
sedikit banyak mendatangkan kerugian dibandingkan dengan manfaatnya, khususnya
terhadap industri manufaktur dan tenaga kerja jika tak segera diantisipasi
pemerintah. Artinya, ACFTA lebih mengarah pada implementasi zona baru prinsip
liberalisme perdagangan yang akan menganggu pasar domestik dan mengancam
konsumsi barang-barang produksi dalam negeri. Guna mengantisipasi dampak
implementasi ACFTA, pemerintah secara umum telah menerapkan sepuluh kebijakan
(sumber kementrian perindustrian) :
1. Mengevaluasi dan merevisi semua
Standar Nasional Indonesia (SNI) yang
sudah kadaluwarsa dan
menerapkannya secara wajib dengan terlebih dahulu menotifikasikan ke WTO.
2. Mengefektifkan fungsi Komite Anti
Dumping dan Menangani setiap kasus dugaan praktek dumping dan pemberian subsidi secara
langsung oleh negara mitra dagang.
3. Mengefektifkan fungsi Komite
Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dalam menanggulangi lonjakan barang
impor di pasar dalam negeri.
4. Meningkatkan
lobi pemerintah untuk mengamankan ekspor Indonesia antara lain dari ancaman
dumping dan subsidi oleh Negara mitra dagang.
5. Mengakselerasi penerapan dari
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2008 tentang Fokus Ekonomi 2008-2009.
6. Melakukan
harmonisasi tariff bea masuk (BM) pos tariff untuk produk hulu dan hilir,
sehingga diharapkan akan memacu investasi dan daya saing.
7. Mengefektifkan tugas dan fungsi
aparat kepabeanan, termasuk mengkaji kemungkinan penerapan jalur merah bagi
produk yang rawan penyelundupan produk illegal.
8. Membatasi/melarang ekspor bahan baku
mentah untuk mencukupi kebutuhan energi bagi industri dalam negeri sehingga
dapat mendorong tumbuhnya industri pengolahan ditingkat hulu sekaligus
memperkuat daya saing industri local.
9. Mempertajam kebijakan tentang
fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di bidang usaha tertentu atau di daerah
tertentu.
10. Melanjutkan kebijakan Permendag
(Peraturan Menteri Perdagangan) No 56 Tahun 2008 yang mengatur pembatasan pintu
masuk pelabuhan untuk lima produk tertentu yaitu alas kaki, barang elektronik,
mainan anak-anak, garmen serta makanan dan minuman.
Kita tidak bisa
menghindar dari pasar bebas tersebut, namun seharusnya pemerintah juga harus
melindungi industri lokal dalam negeri. Kebijakan-kebijkan yang menguntungkan
industri lokal juga harus dikeluarkan, investor diundang dan ditingkatkan.
Tentu saja bagi kita sebagai warga negara Indonesia kita harus menanamkan sikap
untuk selalu menggunakan produk dalam
negeri karena sebenarnya produk kita tidak kalah dengan produk
asing, dan tentu saja akan membantu perekonomian negara kita.
Bagaimanapun,
produk dalam negeri saat ini tak akan mampu menyaingi membanjirnya produk
massal buatan China yang murah meriah. Oleh sebab itu, kebijakan CAFTA rasanya
memang perlu dikaji ulang oleh pemerintah supaya dampaknya tidak mengancam
keselamatan industri dalam negeri. Harapan besar tergantung pada pemerintah
demi eksistensi produk dalam negeri pada masa depan. Dalam upaya meningkatkan
perekonomian bangsa, kebijakan-kebijakan perlu diarahkan pada perbaikan ekonomi
rakyat Ini penting agar gagasan untuk menciptakan masyarakat makmur dan
sejahtera dapat dinikmati oleh rakyat Indonesia.
Perdagangan Bebas terhadap Ekonomi Politik Indonesia
Dengan adanya perdagangan bebas,
perusahaan-perusahaan transnasional dan pasar modal dunia membebaskan bisnis
dari kekuasaan politik tanpa distorsi oleh intervensi negara. Dikonklusikan
bahwa aktivitas bisnis yang primer dan kekuasaan politik tidak mempunyai peran
lain kecuali perlindungan sistem terhadap perdagangan bebas dunia. Akibatnya,
peran negara sebagai alat untuk mensejahterakan rakyat semakin tereduksi oleh
kekuatan pasar yang tidak mempunyai agenda sosial dan usaha pengentasan
kemiskinan. Kondisi ini berimplikasi terhadap relasi sosial yang selalu diukur
dari pendekatan dan solusi pasar, serta prinsip ekonomi pasar yang juga dijadikan
tolok ukur untuk mengevaluasi berbagai kebijakan, yang selanjutnya akan
melahirkan arogansi kekuatan kapital dan negara berperan sebagai ‘tukang
stempel’ bagi mereka. Yang mana dalam hal ini akumulasi modal menjadi prasyarat
isi material kelembagaan negara.
Selain itu dengan adanya
perjanjian-perjanjian dengan organisasi perdagangan versi WTO dapat
menyebabkan adanya hambatan nontarif yang sangat merugikan, dimana
hal ini sengaja diciptakan seperti yang terjadi saat ini. Kebijakan nontarif
impor ini memaksa penghapusan satu-satunya bentuk proteksi yang tersisa oleh
negara-negara dunia ketiga termasuk Indonesia terhadap penetrasi pasar dalam
negeri oleh kekuatan-kekuatan imperialis. Tetapi negara-negara imperialis dapat
membatasi penetrasi terhadap pasar dalam negeri mereka terhadap ekspor dari
negara-negara dunia ketiga melalui penerapan serangkaian hambatan-hambatan
nontarif yang kokoh.
Sedangkan pada negara dunia ketiga
atau Indonesia, dengan adanya hambatan nontarif sudah tentu akan
menyebabkan banjirnya barang impor karena mudahnya barang luar negeri masuk ke
pasar dalam negeri serta adanya peralihan impor dari yang tadinya ilegal
menjadi legal. Maka dengan ini agenda pemberdayaan ekonomi rakyat akan semakin
terpuruk akibat desakan kuat dari komoditas-komoditas asing yang notabene telah
mengekspansi secara simultan, dan benturan antara pemberdayaan ekonomi rakyat
dengan pasar bebas pun tidak dapat terelakkan. Yang semua ini menyebabkan
semakin banyaknya angka pengangguran dan akhirnya melumpuhkan perekonomian
nasional. Sebenarnya dibalik semua ini ada kepentingan dari negara-negara
maju, yaitu agenda penaklukan kembali pasar dalam negeri negara-negara dunia
ketiga. Yang mana inilah tujuan mendasar dibalik tekanan kekuatan
negara-negara imperialis terhadap pasar bebas.
Di lain sisi dampak positif yang dapat
diambil dari liberalisasi perdagangan versi WTO ini tidak mempunyai peran
signifikan dalam usaha peningkatan sumber daya yang ada maupun produk yang akan
dihasilkan. Selain itu dengan adanya perdagangan bebas hanya akan lebih
dinikmati oleh segelintir orang atau kelompok tertentu saja yang mempunyai
kekuatan kapital kuat dan sebagian besar lainnya lebih dirugikan. Karena mereka
dijadikan tidak produktif dan hanya dijadikan sebagai konsumen yang baik saja.
Sejarah Sistem
Pasar Bebas
Sistem ekonomi pasar bebas muncul dari ahli ekonomi
klasik, yaitu Adam Smith yang menerangkan tentang keajaiban invisible hand atau tangan
gaib dalam mengatur suatu kegiatan perekonomian. Di dalam istilah tersebut,
Adam Smith berpendapat bahwa kegiatan dalam perekonomian tidak perlu diatur
oleh pemerintah dan apabila setiap individu dalam masyarakat diberi kebebasan
untuk melakukan kegiatan ekonomi yang diingini mereka, maka kebebasan ini akan
mewujudkan efisiensi yang tinggi dalam kegiatan ekonomi negara dan dalam jangka
panjang kebebasan tersebut akan mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang teguh.
Adam Smith memang mengakui bahwa pemerintah mempunyai peranan yang cukup
penting dalam kehidupan perekonomian suatu negara. Akan tetapi, peranan
tersebut terbatas pada penyediaan dan pengembangan infrastruktur dan
menjalankan administrasi pemerintah. Apabila pemerintah terlalu ikut campur tangan dalam kegiatan ekonomi akan semakin
mengurangi efisiensi kegiatan ekonomi. Sebaliknya apabila tidak secara aktif
maka akan tercipta pengaturan dan penyesuaian perekonomian yang bebas campur
tangan pemerintah dan menjadikan kegiatan ekonomi yang efisiensi.
Analisis yang dikemukakan oleh Adam Smith diatas dikenal
dengan Sistem Ekonomi Pasar Bebas. Dalam sistem ekonomi ini kegiatan-kegiatan
dalam perekonomian sepenuhnya diatur oleh mekanisme pasar. Namun dalam
prakteknya, tidak satu negara pun di dunia ini yang kegiatan ekonominya diatur
oleh mekanisme pasar. Apabila diperhatikan corak pengaturan kegiatan ekonomi
yang dijalankan sebagian negara di dunia ini mempraktekan sistem ekonomi
campuran. Ini berarti di kebanyakan negara kegiatan ekonominya diatur dan
ditentukan oleh sistem pasar. Akan tetapi secara langsung atau tidak langsung
pemerintah ikut campur dalam berbagai kegiatan ekonomi.
Pro dan Kontra pada Sistem Pasar Bebas
a. Pro Sistem Pasar Bebas
Ada tiga bentuk sistem ekonomi, yaitu ekonomi pasar
bebas, ekonomi campuran, dan ekonomi perencanaan pusat.
Pada permulaan
abad yang lalu, kebanyakan ahli-ahli ekonomi berkeyakinan bahwa sistem pasar
bebas merupakan sistem ekonomi yang mewujudkan kegiatan ekonomi yang paling
efisien dan kemakmuran masyarakat yang paling optimum. Pandangan ini dipelopori
oleh Adam Smith yang terkenal dengan bukunya “An Inquiry into the Nature and
Causes of the wealth of Nation”. Adam Smith dianggap paling berhasil melakukan
penelaahan ekonomi menjadi suatu ilmu ekonomi. Dia berkeyakinan bahwa
pemerintah tidaklah perlu campur tangan di dalam mengendalikan
kegiatan-kegiatan ekonomi dalam suatu masyarakat. Pandangan yang berkeyakinan bahwa
kegiatan-kegiatan dalam ekonomi harus sepenuhnya diatur oleh kekuatan-kekuatan yang wujud dalam
pasar, dinamakan “Falsafah Pasar Bebas
atau Laissez Faire”. Falsafah inilah yang menjadi landasan dari teori Mikro Ekonomi dan dianut oleh kebanyakan
ahli-ahli ekonomi satu setengah abad lamanya.
Gagasan Adam Smith diteruskan oleh pengikutnya Thomas
Maltus, David Ricardo, dan Stuart Millis. Kelompok Adam Smith inilah yang
kemudian dikenal dengan Mashab Klasik. Kemudian dilanjutkan
oleh para sarjana mashab Austria pada tahun 1890 yang terdiri dari Leon Walras,
Alfred Marshal, dll. Disamping itu juga dikembangkan oleh sarjana sosialis komunis yang terkenal adalah Karl
Marx.
b.
Kontra Sistem
Pasar Bebas
Dalam perkembangannya, terjadi kemerosotan perekonomian
dunia yang sangat buruk dalam tahun 1929-1932. Perekonomian yang semakin
memburuk pada saat itu menimbulkan kesadaran bahwa tanpa adanya campur tangan
pemerintah perekonomian tidak selalu berjalan lancar dengan efisien dan
pengangguran akan selalu ada, sehingga timbul pandangan yang mengkritik
keyakinan tersebut. Kritik dan kesadaran
tentang kelemahan sistem pasar bebas telah mendorong pemerintah untuk
melakukan lebih banyak campur tangan dalam kegiatan ekonomi.
Selanjutnya muncullah teori Makro Ekonomi yang
berlandaskan pada pemikiran JM. Keynes. Teori ini menganggap bahwa keseimbangan
roda perekonomian tidak akan selalu terjadi dan diperlukan adanya campur tangan
pemerintah dalam kegiatan perekonomian. Kemunculan kritik-kritik ini memandang
dua pihak.
Di satu pihak pengkritik ini melihat bahwa sistem pasar
bebas memiliki kelemahan yang menimbulkan akibat buruk atas efisiensi kegiatan
ekonomi dan kesejahteraan khalayak ramai. Perjanjian-perjanjian perdagangan
yang didukung oleh penganut perdagangan bebas ini justru sebenarnya menciptakan
hambatan baru kepada terciptanya pasar bebas. Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian
tersebut sering dikritik karena hanya melindungi kepentingan
perusahaan-perusahaan besar.
Akan tetapi di lain pihak, disadari pula bahwa sistem
pasar bebas mempunyai ciri yang akan menjamin efisiensi yang tinggi dalam
kegiatan menghasilkan barang dan jasa dan dalam mewujudkan perkembangan
ekonomi.
7.
Kesimpulan
Dampak
negative dari pasar bebas semakin terlihat
jelas untuk Indonesia , baik pada perkembangan usahanya, produsen local,
devisa Negara, serta para tenaga kerjanya. Hal ini menimbulkan rasa
keprihatinan kepada masyarakat Indonesia,akan tetapi masyarakat tidak
menyadarinya . Pemerintah Indonesia juga belum melakukan beberapa hal untuk
mengurangi dampak pasar bebas bagi Indonesia,.ahkan menghapuskan dampaknya bagi
Indonesia.
Hal-hal
yang dapat dilakukan untuk membangun bangsa Indonesia dari keterpurukan Pasar
bebas antara lain, meningkatkan pungutan bea masuk barang-barang import,
meningkatkan kualitas SDM yang kita punya dengan baik, meningkat nilai – nilai
dan semangat nasionalisme terhadap produk – produk Indonesia kepada masyarakat
Indonesia, serta meningkatkan mutu dan kualitas pada sektor – sektor dalam
negeri.
8.
Daftar
Pustaka
http://nusantaranews.wordpress.com/2009/12/30/indonesia-vs-china-studi-komparatif-bisnis-ekonomi-cafta
http://djangka.com/2012/07/30/dampak-perdagangan-bebas-globalisasi-terhadap-ekonomi-politik-indonesia-serta-antisipasinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar