Nama :
Ika Nur Stantia
NPM :
23212576
Kelas :
4EB23
A. Akuntan Sebagai
Profesi Dan Peran Akuntan
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi
maupun non. Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada.
Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan
pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan
sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan
mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua
bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk
bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan
industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan
sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan
oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit,
akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan
prinsipGood Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip
kewajaran(fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi
(transparency), dan responsibilitas (responsibility).
Akuntansi memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial, karena dalam
setiap pengambilan keputusan mengenai hal keuangan harus bedasarkan informasi
akuntansi. Hal tersebut menjadikan Akuntan sebagai profesi yang keberadaanya
sangat dibutuhkan di dalam berbagai lingkungan bisnis.
Secara garis besar,
Akuntan dapat digolongkan menjadi :
1.
Akuntan Publik
2.
Akuntan Intern
3.
Akuntan Pemerintah
4.
Akuntan Pendidik
B. Ekspektasi Publik
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional
khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian
yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga
masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus
tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat
mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini,
seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada
undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau
publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan
professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai
kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban
dalam perusahaan.
C. Nilai-Nilai Etika VS
Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai etika
terdiri dari :
a.
Integritas, adalah setiap
tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran,
dan konsisten
b.
Kerjasama, adalah
mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
c.
Inovasi, adalah pelaku
profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan
metode
baru.
d.
Simplisitas, adalah
pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan
masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Sedangkan
teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari
prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan
kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas:
1.
Budgetary accounting
2.
Commitment accounting
3.
Fund accounting
4.
Cash accounting
5.
Accrual accounting
D. Perilaku Etika Dalam
Pemberian Jasa Akuntan Publik
Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor
mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang
disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan
publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu:
a.
Jasa assurance adalah
jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan.
b.
Jasa Atestasi terdiri
dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur
yang disepakati.
c.
Jasa atestasi Adalah
suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten
tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material,
dengan kriteria yang telah ditetapkan.
d.
Jasa non
assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public yang di
dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan,
atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan
kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap
mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan
standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan
oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan
etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik
Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika
yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Contoh Kasus :
Kasus anggota KPU ini terjadi
pada tahun 2004, Mulyana W Kusuma yan menjadi seorang anggota KPU (Komisi
Pemilihan Umum) diduga telah menyuap anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
yang ketika itu melaksanakan audit keuangan terhadap pengadaan logistik pemilu.
Logistik pemili tersebut berupa kotak suara, amplop suara, surat suara, tinta,
serta tekhnologi informasi. Setelah pemeriksaan dilaksanakan, BPK meminta untuk
dilakukan suatu penyempurnaan laporan. Setelah penyempurnaan laporan dilakukan,
BPK menyatakan bahwa laporan yang dihasilkan lebih baik dari laporan
sebelumnya, kecuali mengenai laporan teknologi informasi. Maka disepakati laporan
akan dilakukan periksaan kembali satu (1) bulan setelahnya.
Setelah satu bulan terlewati
ternyata laporannya tak kunjung selesai dan akhirnya diberikan tambahan waktu.
Di saat penambahan waktu ini terdengar kabar mengenai penangkapan Mulyana W
Kusuma. Dia ditangkap karena tuduhan akan melakukan tindakan penyuapan kepada
salah satu anggota tim auditor dari BPK, yaitu Salman Khairiansyah. Tim KPK
bekerja sama dengan pihak auditor BPK dalam penangkapan tersebut. Menurut
Khoiriansyah, dia bersama Komisi Pemberantas Korupsi mencoba merangkap usaha
penyuapan yang dilakukan oleh Mulyana menggunakan perekam gambar pada 2 kali
pertemuan.
Penangkapan Mulyana ini
akhirnya menimbulkan pro-kontra. Ada pihak yang memberikan pendapat Salman
turut berjasa dalam mengungkap kasus ini, tetapi lain pihak memberikan pendapat
Salman tak sewajarnya melakukan tindakan tersebut karena hal yang dilakukan itu
melanggar kode etik.
Referensi :
http://nichonotes.blogspot.co.id/2015/01/contoh-kasus-etika-profesi-akuntansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar