Nama :
Ika Nur Stantia
NPM : 23212576
Kelas :
4EB23
A. Governance System
Sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata sistem dan pemerintahan.
Kata sistem merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti
susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata
pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa
Indonesia, kata-kata itu berarti:
- Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatu.
- Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
- Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang
dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara
dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang
dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan
penyelenggaraan negara.
Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas
berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi
dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara
menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu :
·
Kekuasaan Eksekutif yang
berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan
pemerintahan.
·
Kekuasaan Legislatif yang
berate kekuasaan membentuk undang-undang.
·
Kekuasaan Yudiskatif yang
berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.
Sistem pemerintahan
negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar-lembaga
negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara
yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau
tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi
segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Sehingga lembaga-lembaga
yang berada dalam satu sistem pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan
saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara
Indonesia. Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
1.
Presidensial
(presidensiil), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem
pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu
dan terpisah dengan kekuasanlegislatif.
2.
Parlementer adalah sebuah
sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam
pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana
menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara
mengeluarkan semacam mosi tidak percaya
3.
Komunis adalah istilah
politik yang digunakan untuk mendeskripsikan bentuk pemerintahan suatu negara
yang menganut sistem satu partai dan mendeklarasikan kesetiaan kepada komunisme
(Marxisme, Leninisme, atau Maoisme)
4.
Demokrasi liberal (atau
demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang melindungi secara
konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi
liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung)
diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk
pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar
kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi
5.
Liberal adalah sebuah
ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada
pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.
Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan
oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya
pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama. Dalam masyarakat modern,
liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan
keduanya sama-sama didasarkan pada kebebasan mayoritas
6.
Capital artinya
kepentingan modal masih berpengaruh kuat atau dominan dalam menentukan suatu
kebijakan politik, ekonomi, sosial budaya.
B. Budaya Etika
Setiap negara memilki budaya yang berbeda-beda. Dalam
setiap budaya, biasanya memiliki keunikan tersendiri. Budaya tidak hanya soal
seni, tapi budaya juga diterapkan dalam etika. Budaya etika yang baik akan
menghasilkan hal yang baik pula. Tidak hanya dalam kehidupan bermasyarakat,
budaya etika juga harus diterapkan dalam berbagai bidang misalnya bisnis. Konsep etika bisnis
tercermin pada corporate culture (budaya perusahaan). Menurut Kotler (1997)
budaya perusahaan merupakan karakter suatu perusahaan yang mencakup pengalaman,
cerita, kepercayaan dan norma bersama yang dianut oleh jajaran perusahaan. Hal
ini dapat dilihat dari cara karyawannya berpakaian, berbicara, melayani tamu
dan pengaturan kantor.
Pendapat umum dalam bisnis bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian
pemimpinnya. Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya
etika. Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua
tindakan dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh.
Perilaku ini adalah budaya etika.
Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di
seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal
tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu :
a.
Menetapkan credo
perusahaan
Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis
yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orang dan
organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
b.
Menetapkan program etika
Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang
dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya
pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
c.
Menetapkan kode etik
perusahaan
Setiap perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing.
Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.
C. Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah
perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan
diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun
jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam
proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan
etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu
kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari
untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan
para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
D. Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Code of Conduct adalah pedoman
internal perusahaan yang berisikan sistem nilai, etika bisnis, etika kerja,
komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu
dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan
stakeholders.
Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi
atau berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata
tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah,
perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi
kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi
setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai tersebut
dituangkan dalam code of conduct.
Di dalam
Perilaku korporatif, peran pemimpin sangat penting antara lain :
1.
First
Adapter, penerima dan pelaksana pertama dari budaya kerja
2.
Motivator,
untuk mendorong insan organisasi/korporasi melaksanakan budaya kerja secara
konsisten dan konsekuen
3.
Role Model, teladan bagi
insan korporasi terhadap pelaksanaan budaya kerja
4.
Pencetus
dan pengelola strategi, dan program budaya kerja sesuai kebutuhan korporasi.
E. Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi
Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan melakukan
evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman.
Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan
telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005. Evaluasi sebaiknya dilakukan secara
rutin sehingga perusahaan selalu berada dalam pedoman dan melakukan koreksi
apabila diketahui terdapat kesalahan.
Contoh Kasus :
Kasus Bernard
Madoff, yang mengguncangkan dunia ketika ia diberitakan menyerahkan diri dan
mengaku bahwa telah melakukan fraud sebesar 50 miliar atau setara dengan Rp550
trilyun, yang menjadikannya fraud terbesar sepanjang sejarah. Skema penipuan
yang dilakukan Madoff ini adalah berupa skema investasi, dimana ia menjanjikan
return tertentu bagi investornya. Padahal kenyataannya, investasinya tidak
menguntungkan, dan serupa dengan sistem money game atau gali lubang tutup lubang,
dimana investor dibayar dengan setoran dari investor baru.
Pihak yang
menjadi korban Madoff tidak tanggung-tanggung, yakni institusi-institusi
finansial seperti HSBC, Fortis, BNP Paribas, Royal Bank of Scotland yang
terpaksa menelan kerugian miliaran Dollar dari fraud ini. Mengapa ini bisa
terjadi? Hal ini terjadi karena kepercayaan terhadap figur dan reputasi
seseorang (Madoff) menjadikan banyak institusi lalai melakukan manajemen risiko
terhadap investasinya.
Kemudian Satyam,
yang dijuluki dengan Enron India, karena kasus yang mirip, yakni melakukan
manipulasi terhadap laporan keuangan, mulai dari melaporkan pendapatan yang
jauh lebih besar dari aktual, pencatatan kas yang sebagian besar fiktif, serta
pengakuan utang yang jauh lebih kecil. Kasus ini merupakan contoh absennya good
corporate governance dan gagal terdeteksi oleh auditor dan regulator.
Referensi :
http://chitraamaliawinarsyah.blogspot.co.id/2015/10/ethical-governance.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar