Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI)
BAB
I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Tumbuhnya
konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual pada akhirnya digunakan untuk
melindungi dan mempertahankan kekayaan intelektual tersebut. Pada akhirnya, kebutuhan
ini melahirkan konsepsi perlindungan hukum atas kekayaan intelektual tadi,
termasuk pengakuan hak atas karya tersebut. Sesuai dengan hakikatnya pula, HaKI
dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang bersifat intangible(tidak
berwujud). Jika dilihat dari latar belakang sejarah mengenai HaKI terlihat
bahwa di Negara-negara barat penghargaan atas hasil pikiran individu sudah
sangat lama diterapkan dalam budaya mereka yang kemudian diterjemahkan kedalam
undang-undang. HaKI di Negara-negara barat bukan hanya sekedar perangkat hukum
yang digunakan untuk perlindungan terhadap hasil karya intelektual seseorang,
akan tetapi juga dipakai sebagai alat strategi usaha dimana suatu penemuan
dapat dikomersialkan sebagai kekayaan intelektual, ini memungkinkan pencipta
tersebut dapat mengeksploitasi ciptaannya secara ekonomi. Hasil dari
komersialisasi penemuan tersebut dapat menyebabkan pencipta karya intelektual
itu untuk terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh bagi
yang lainnya. Sehingga akan timbul keinginan pihak lain untuk dapat berkarya
dengan lebih baik sehingga timbul kompetisi di dalamnya.
Di Indonesia penerapan HaKI baru dapat dilakukan akhir-akhir ini, ini dikarenakan sudah mulai banyaknya kasus-kasus yang melibatkan kekayaan intelektual didalamnya, oleh karena itu maka pada tahun 2002 disahkanlah undang-undang tentang HaKI, yang mengatur tata cara, pelaksanaan, dan penerapan HaKI di Indonesia. Dengan adanya UU HaKI,diharapkan dapat lebih mengatur tentang hak-hak seseorang terhadap karyanya, dan juga dapat menjerat pelaku kejahatan HaKI.
Di Indonesia penerapan HaKI baru dapat dilakukan akhir-akhir ini, ini dikarenakan sudah mulai banyaknya kasus-kasus yang melibatkan kekayaan intelektual didalamnya, oleh karena itu maka pada tahun 2002 disahkanlah undang-undang tentang HaKI, yang mengatur tata cara, pelaksanaan, dan penerapan HaKI di Indonesia. Dengan adanya UU HaKI,diharapkan dapat lebih mengatur tentang hak-hak seseorang terhadap karyanya, dan juga dapat menjerat pelaku kejahatan HaKI.
2. Rumusan Masalah
·
Hak
Kekayaan Intelektual
·
prinsip-prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
·
Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
·
Dasar
Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
·
Hak
Cipta
·
Hak
Paten
·
Hak
Merk
·
Desain
Industri
·
Rahasia
Dagang
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan padanan dari
bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa
obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk
pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang
diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya
ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk.
Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin :
1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan
hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi,
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang
tidak mempunyai bentuk tertentu.
2.
Prinsip-prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
Berikut ini prinsip-prinsip Hak
Kekayaan Intelektual :
·
Prinsip
Ekonomi
Prinsip ekonomi merupakan hak intelektual berasal dari
kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam
berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang
bersangkutan.
·
Prinsip
Keadilan.
Prinsip keadilan merupakan di dalam menciptakan sebuah karya
atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam
pemiliknya.
·
Prinsip
Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan,
sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
·
Prinsip
Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga
Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada
individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan
keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
3. Klasifikasi Hak Kekayaan
Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual
dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.
Hak Cipta ( copyrights )
Hak
eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni
untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk
memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri. UU No. 19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur
karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan
dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep
yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
2.
Hak Kekayaan Industri ( industrial property
rights )
Hak
yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur
perlindungan hukum. Hak kekayaan industri ( industrial property right )
berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri
Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
1. Paten, yakni hak eksklusif
yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi
2. Merk dagang, hasil karya, atau
sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda
yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
3. Hak desain industri, yakni
perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis
untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
4. Hak desain tata letak sirkuit
terpadu (integrated
circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam
sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
5. Rahasia dagang, yang merupakan
rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
6. Varietas tanaman adalah sekelompok
tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman,
pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik
genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis yang sama
atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan
apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3)
4. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
1. UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta
2. UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
3. UU No. 29 Tahun 2000 tentang
Perlindungan Varietas Tanaman
4. UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang
5. UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain
Industri
6. UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
7. UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
8. UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
9. UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta
10. UU No. 7 Tahun 1994 Tentang
Ratifikasi Trade Related Aspects of Intellectuals Property Rights (TRIPs)
5. Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2002 Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1).
6. Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001:
- Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
- Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
- Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
- Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
- proses;
- hasil produksi;
- penyempurnaan dan pengembangan proses;
- penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi
7. Hak Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang
Merek).
Istilah
– Istilah Merk :
- Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
- Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
- Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
- Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
8.
Desain Industri
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau
dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
9. Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2000 Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang
teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Kekayaan
intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang
dapat berupa karya di bidang teknologi,ilmu pengetahuan,seni,dan
sastra.Kata“intelektual” tecermin bahwa obyek kekeyaan intelektual tesebut
adalah kecerdasan daya pikir,atau produk pemikiran manusia(the creations of the
human mind) (WIPO,1983:3).Secara substantive pengertian Haki dapat
dideskripsikan sebagai hak atas kekeyaan yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia.Tumbuhnya konsepsi kekeyaan atau karya-karya intelektual
pada akhirnya juga digunakan untuk melindungi atau mempertahankan kekeyaan
intelektual..
Pembentukan dan pembinaan
sistem hak kekayaan intelektual Indonesia tidak terlepas dari pengaruh dan
tekanan internasional baik langsung maupun tidak langsung, berupa kepesertaan
Indonesia dalam meratifikasi berbagai konvensi internasional, perjanjian
internasional, serta tekanan langsung oleh negara Amerika Serikat melalui
Perwakilan Dagangnya (USTR) dalam aktivitas transaksi perdagangan maupun
investasinya atas produk barang maupun jasa, yang senantiasa dikaitkan dengan
dan mempersyaratkan perlindungan hak kekayaan intelektual.
DAFTAR PUSTAKA
http://fikaamalia.wordpress.com/2011/04/09/klasifikasi-hak-kekayaan-intelektual/
http://yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/10/hak-kekayaan-intelektual/
http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
Tidak ada komentar:
Posting Komentar