Kamis, 14 Maret 2013

sistem perekonomian indonesia



.   

A.    Definisi sistem perekonomian

Sistem adalah sekumpulan unsur / elemen yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi dalam melakukan kegiatan bersama untuk mencapai suatu tujuan. Adapun beberapa  definisi/pendapat  dari  para ahli yang berkaitan dengan sistem perekonomian:

1.      Chester A Bemand mengatakan bahwa : ” Sistem ekonomi adalah suatu kesatuan yang terpadu yang secara kolestik yang di dalamnya ada bagian-bagian dan masing-masing bagian itu memiliki ciri dan  batas tersendir ”
  1. Dumatry (1996) mengatakan bahwa : “ Sistem ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antar manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu ketahanan”.
  2. Gregory Grossman and  M. Manu mengatakan bahwa : “Sistem ekonomi adalah sekumpulan komponen-komponen atau unsur-unsur yang terdiri dari atas unit-unit dan agen-agen ekonomi, serta lembaga-lembaga ekonomi yang bukan saja saling berhubungan dan berinteraksi melainkan juga sampai tingkat tertentu yang saling menopang dan mempengaruhi.”    
  3. Menurut M. Hatta : ”Sistem ekonomi yang baik untuk diterapkan di Indonesia harus berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
Berdasarkan  dari beberapa pendapat para ahli dapat disimpulkan bahwa sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut.
B.     Perkembangan Sistem Perekonomian

1.      Sistem Ekonomi Liberal/Kapitalis/Pasar
 Sistem ekonomi liberal yaitu sistem ekonomi dimana ekonomi diatur oleh kekuatan pasar ( permintaan dan penawaran). Sistem ekonomi liberal menghendaki adanya kebebasan individu melakukan kegiatan ekonomi. Sistem ekonomi liberal banyak dianut negara-negara Eropa dan Amerika Serikat.
v  Ciri-ciri Ekonomi Liberal
·         Adanya pengakuan terhadap hak individu
·         Kedaulatan konsumen dan kebebasan dalam konsumsi
·         Menerapkan sistem persaingan bebas
·         Peranan modal sangat penting
·         Peranan pemerintah dibatasi
·         Motif mencari laba terpusat pada kepentingan individu

v  Kelebihan sistem ekonomi liberal:

·         Setiap individu bebas menentukan perekonomiannya sendiri
·         Setiap individu bebas memiliki alat produksi sendiri
·         Kegiatan ekonomi lebih cepat maju karena adanya persaingan
·         Produksi didasarkan kebutuhan masyarakat
·         Kualitas barang lebih terjamin
·         Kualitas pelayanan terjamin

ü  Contoh studi kasus dari sistem ekonomi liberal adalah Kepemilikan licency rangka dan aerodinamika pesawat terbang oleh Prof . Dr.Ing. Bj Habibie.  

Sistem Ekonomi Sosialis/Komando/Terpusat/Etatisme
Sistem ekonomi sosialis yaitu sistem ekonomi dimana ekonomi diatur negara. Dalam sistem ini, jalannya perekonomian sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara atau pemerintah pusat. Sistem ekonomi sosialis banyak diterapkan di negara-negara Eropa Timur yang pada umumnya menganut paham komunis.
v  Ciri-ciri sistem ekonomi sosialis:

·         Hak milik individu tidak diakui
·         Seluruh sumber daya dikuasai negara
·         Jalannya kegiatan perekonomian sepenuhnya tanggung jawab pemerintah
·         Kegiatan ekonomi direncanakan dan diatur pemerintah
·         Produksi dilakukan untuk kebutuhan masyarakat
·         Kebijakan perekonomian disusun dan dilaksanakan pemerintah

v  Kelebihan sistem ekonomi sosialis:

·         Pemerintah sepenuhnya bertanggung jawab terhadap perekonomian
·         Pemerintah bebas menentukan produksi sesuai kebutuhan masyarakat
·         Pemerintah mengatur distribusi
·         Mudah dalam pengelolaan, pengendalian dan pengawasan
·         Pelaksanaan pembangunan lebih cepat
·         Kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara merata

v  Kelemahan sistem ekonomi sosialis:

·         Hak milik individu tidak diakui
·         Individu tidak mempunyai kebebasan dalam berusaha
·         Potensi dan kreativitas masyarakat tidak berkembang
·         Jalur birokrasi panjang

ü  Studi kasus : Republik Rakyat Cina mencirikan ekonominya sebagai Sosialisme dengan ciri Cina. Sejak akhir 1978, kepemimpinan Cina telah memperharui ekonomi dari ekonomi terencana Soviet ke ekonomi yang berorientasi-pasar tapi masih dalam kerangka kerja politik yang kaku dari Partai Komunis. Untuk itu para pejabat meningkatkan kekuasaan pejabat lokal dan memasang manajer dalam industri, mengijinkan perusahaan skala-kecil dalam jasa dan produksi ringan, dan membuka ekonomi terhadap perdagangan asing dan investasi. Kearah ini pemerintah mengganti ke sistem pertanggungjawaban para keluaga dalam pertanian dalam penggantian sistem lama yang berdasarkan penggabunggan, menambah kuasa pegawai setempat dan pengurus kilang dalam industri, dan membolehkan berbagai usahawan dalam layanan dan perkilangan ringan, dan membuka ekonomi pada perdagangan dan pelabuhan asing. Pengawasan harga juga telah dilonggarkan. Ini mengakibatkan Cina daratan berubah dari ekonomi terpimpin menjadi ekonomi campuran.

2.      Sistem Ekonomi Campuran

Sistem ekonomi campuran merupakan penggabungan atau campuran antara sistem ekonomi liberal dan sosialis. Dalam sistem ini pemerintah bekerja sama dengan pihak swasta dalam menjalankan kegiatan perekonomian. Sistem ini banyak diterapkan di negara-negara yang sedang berkembang.

v  Ciri-ciri sistem ekonomi campuran:

·         Kegiatan ekonomi dilakukan oleh pemerintah dan swasta
·         Transaksi ekonomi terjadi melalui mekanisme pasar tetapi masih ada campur tangan pemerintah
·         Ada persaingan, tetapi masih ada kontrol pemerintah

v  Kelebihan sistem ekonomi campuran:

·         Kestabilan ekonomi terjamin
·         Pemerintah dapat memfokuskan perhatian untuk memajukan sector usaha menengah dan kecil
·         Adanya kebebasan berusaha dapat mendorong kreativitas individu
·         Hak milik individu atas sumber produksi diakui walaupun ada pembatasan
·         Lebih mementingkan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi

v  Kelemahan sistem ekonomi campuran:

·         Sulit menentukan batas antara kegiatan ekonomi yang seharusnya dilakukan pemerintah dan swasta
·         Sulit menentukan batas antara sumber produksi yang dapat dikuasai oleh pemerintah dan swasta.






v  Perbedaan Berbagai Sistem Ekonomi


Sosialisme
Liberalisme/Kapitalisme
Campuran
Kepemelikan Sumber Daya
Pemerintah
Swasta
Pemerintah dan swasta
Harga
Pemerintah
Mekanisme pasar
Pemerintah bisa mengintervensi
Persaingan
Tertutup
Terbuka/Bebas
Terbuka bagi industri swasta
Kepemilikan Individu
Tidak ada (sangat kecil)
Ada
ada


C.    Sistem  Perekonomian  Indonesia

Ø  Perkembangan Sistem Ekonomi Sebelum Orde Baru
Sejak berdirinya Negara Republik Indonesia, banyak sudah tokoh-tokoh Negara pada saat itu telah merumuskan bentuk perekonomian yang tepat bagi bangsa Indonesia, baik secra individu maupun melalui diskusi kelompok.
Sebagai contoh, Bung Hatta sendiri, semasa hidupnya mencetuskan ide, bahwa dasar  Indonesia yang sesuai dengan cita-cita  tolong menolong adalah koperasi (Moh. Hatta dalam Sri-Edi Swasono, 1985),
Demikian juga dengan tokoh ekonomi Indonsia saat itu, Sumitro Djojohadikusumo, dalam pidatonya di Negara Amerika tahun 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakanm adalah semacam ekonomi campuran. Namun demikian dalam proses perkembangan berikutnya disepakatilah suatu bentuk ekonomi baru yang dinamakan sebagai Sistem Ekonomi Pancasila yang didalamnya mengandung unsur penting yang disebut Demokrasi ekonomi.
Terlepas dari sejarah yang akan menceritakan keadaan yang sesungguhnya pernah indonesia, maka menurut UUD’45, system perekonomian tercermin dalam pasal-pasal 23, 27, dam 34.
    Demokrasi ekonomi dipilih, karena memiliki ciri-ciri berdasar atas yang diantaranya adalah (suroso, 1993):
a)      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asaskekeluargaan.
b)      Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara.
c)      Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
d)     Sumber-sumber kekayaan dan keuangan Negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga-lembaga perwakilan pula.
e)      Warga Negara memiliki kebebasan dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
f)       Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga Negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.
Dengan demikian didalam perekonomian Indonesia tidak mengijinkan adanya:
·         Free fiht liberalism yaitu adanya kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah, dengan akibat semakin bertambah luasnya jurang pemisah si kaya dan si miskin.
·         Etatisme yaitu keikut sertaan pemerintah yang terlalu dominan sehingga mematikan motivasi dan kreasi dari masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara hebat.
·         Monopoli yaitu suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada sautu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak megikuti ‘keinginan sang monopoli’.
       Meskipun pada awal perkembangan perekonomian Indonesia menganut system ekonomi pancasila, ekonomi demokrasi, dan mungkin campuran, namun bukan berarti sistem perekonomian liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Pada awal tahun 1950-an sampai tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak liberalis dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan etatisme, perekonomian di tahun 1960-an sampai dengan masa orde baru.
Keadaan ekonomi Indonesia antara tahun 1950 sampai tahun 1965-an sebenarnya telah diisi dengan beberapa program dan rencana ekonomi pemerintah. Diantara program-program tersebut adalah:
·         Program Banteng tahun 1950, yang bertujuan membantu pengusaha pribumi.
·         Program/Sumitro Plan tahun 1951
·         Rencana Lima Tahun Pertama, tahun 1955-1960
·         Rencana Delapan Tahun
           Namun demikian kesemua program dan terencana tersebut tidak memberikan hasil yang berarti begi perekonomian Indonesia. Beberapa faktor yang menyebabkan kegagalan adalah:
1)      Program-program yang disusun oleh tokoh-tokoh yang relatif bukan bidangnya, namun oleh tokoh politik, dengan demikian keputusan-keputusan yang dibuat cenderung pada masalah politik, dan bukannya masalah ekonomi. Hal ini dapat d mengingat pada masa-masa ini kepentingan politik tampak lebih dominan, seperti mengembalikan Negara Indonesia ke Negara kesatuan, usaha mengembalikan irian barat, manumpas pemberontakan didaerah-daerah,
2)      Akibat lanjut dari keadaan di atas, dana Negara yag seharusnya dialokasikan untuk kepentingan kegiatan ekonomi, justru dialokasikan untuk kepentingan politik.
3)      Faktor selanjutnya yaitu terlalu singkatnya masa kerja setiap cabinet yang dibentuk (sistem parlementer saat itu). Tercatat tidak kurang dari 13 kali cabinet berganti saat itu. Akibatnya program-program dan rencana ekonomi yang telah disusun masing-masing kebinet tidak dapat dijalankan dengan tuntas, kalau tidak ingin disebut tidak sempat berjalan.
4)      program dan rencana yang disusun kurang memperhatikan potensi dan aspirasi dari berbagai pihak. Disamping itu keputusan individu/pribadi, dan partai lebih dominan dari pada kepentingan pemerintah dan Negara.
5)      Adanya kecenderungan terpengaruh untuk menggunakan sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan kondisi  masyarakat Indonesia (liberalis, 1950-1957 dan etatisme, 1958-1965)

Ø  Perkembangan Sistem Ekonomi Indonesia Setelah Orde Baru
     Setelah melalui masa-masa penuh tantangan pada periode 1945 sampai 1965. semua tokoh Negara yang duduk dalam pemerintahan sebagai wakil rakyat sepakat untuk kembali menempatkan system ekonomi kita pada nilai-nilai yang telah tersirat dalam UUD 1945. Dengan demikian system demokrasi ekonomi dan system ekonomi pancasila kembali satu-satunya acuan bagi pelaksanaan semua kegiatan ekonomi selanjutnya.
Diawal orde baru diwarnai dengan masa-masa rehabilitasi, perbaikan, hamper diseluruh sektor kehidupan, tidak terkecuali sektor ekonomi, rehabilitasi ini terutama ditujukan untuk:
·         Membersihkan segala aspek kehidupan dari sisa-sisa paham dan system perekonomian yang lama (liberal/kapitalis dan etatisme/komunis).
·         Menurunkan dan mengendalikan laju inflasi yang saat itu sangat tinggi.
D.    Para Pelaku Ekonomi
 1.  Pemerintah (BUMN)
     Negara atau pemerintah termasuk dalam pelaku ekonomi. Selain sebagai pelaku ekonomi negara juga berperan sebagai pengatur kegiatan ekonomi.
a.  Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi

     Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.

1 ) Kegiatan produksi

     Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini:
a.       Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b.      Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya  secara                   efektif dan efisien.
c.       Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d.      Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
2 )   Kegiatan konsumsi
      Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih  banyak,     seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.

3 ) Kegiatan distribusi
            Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG.

b . Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi

            Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.

2. Swasta (BUMS)

    BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel
Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil), dan sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia), dan sebagainya.

    Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a.  Membantu meningkatkan produksi nasional.
b.  Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c.  Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d.  Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e.  Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f.  Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g.  Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.

3. Koperasi

a . Pengertian Koperasi

     Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.

b . Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi

    Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini.
1) Landasan idiil: Pancasila.
2) Landasan struktural: UUD 1945.
3) Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4) Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi

    Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

c . Fungsi dan Peran Koperasi

     Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1)  Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada        khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
d.  Perangkat Organisasi Koperasi

            Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti berikut ini.

1 ) Rapat anggota
Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini.
a) Anggaran dasar (AD).
b) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
c) Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f) Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

2 ) Pengurus

Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi.
a) Mengelola koperasi dan bidang usaha.
b) Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c) Menyelenggarakan rapat anggota.
d) Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
e) Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.

3 ) Pengawas

Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka
tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
b) Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.

e. Modal Koperasi

    Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.

1 ) Modal Sendiri Koperasi

a) Simpanan pokok
b) Simpanan wajib
c) Dana cadangan
d) Hibah

2 ) Modal pinjaman koperasi

Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.


referensi : 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar