Minggu, 01 Desember 2013

Ekonomi Koperasi



Kasus Koperasi NPI  
Kasus Koperasi NPI Ditemukan 47.926 rekening nasabah, Macetnya dana masyarakat yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nuansa Pelangi Indonesia (NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian Polres Banjarnegara. Untuk mengusut itu, Polres membentuk tim khusus. Hingga kemarin, tim menemukan 47.926 rekening milik nasabah.Rekening tersebut meliputi deposito investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya (tamara) dan tabungan harian sigap. Kapolres Banjarnegara AKBP Sutekad Muji Raharjo melalui Kasat Reskrim AKP A Sambodo kepada para wartawan Senin, mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Ketua Koperasi NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut menghimpun dana masyarakat senilai Rp 20,469 miliar lebih. Diperoleh informasi, jumlah dana tersebut diperoleh penyidik dari hardisk komputer yang disita sebagai barang bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan, hingga kini masih dicari oleh penyidik. Menurut Sambodo, kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah. “Kami masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi, termasuk beberapa kepala kantor unit dan pegawainya,” katanya sambil menambahkan, kemungkinan di antara mereka ada yang bisa diseret jadi tersangka. Kelima kepala kantor unit koperasi tersebut, masing-masing unit Banjarnegara, Purworeja Klampok, Sigaluh, Banjarmangu dan Rakit.
Lebih jauh Sambodo mengatakan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa unit. Selain itu, pihaknya juga akan mendatangkan beberapa pakar untuk dimintai keterangannya. Ketiga orang yang akan dijadikan saksi ahli berasal dari Bank Indonesia (BI), pakar ekonomi Unsoed dan Dinas Koperasi (Dinas Industri, Perdagangan dan Koperasi). “Rencananya Kamis besok, undangan sudah kami kirimkan,” kata Sambodo. Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan nasabah koperasi simpan pinjam NPI Banjarnegara resah akibat tak dapat menarik kembali uang milik mereka. Ketua KSP NPI Ahmad Hidayatulloh ditahan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perbankan dan melakukan penipuan. Ia ditahan sejak Rabu pekan lalu. Penyidik Polres menjerat tersangka Ahmad Hidayatulloh dengan beberapa pasal Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto pasal 372 juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Awal beroperasinya NPI hanya melakukan simpan pinjam khusus untuk kalangan anggota. Tapi sejak beberapa tahun terakhir, koperasi NPI juga berpraktik layaknya bank, yaitu menghimpun dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum dengan tingkat suku bunga lebih tinggi dibanding bank umum. Bunga tabungan mencapai 3 % perbulan, sedangkan bunga pinjaman 3 persen/bulan. Mulai pertengahan 2006 terjadi terjadi kredit macet lebih dari Rp 5 miliar. Sejak itu, nasabah mulai kesulitan mengambil uangnya.

Analisis :
menurut saya, Dalam kasus ini, koperasi NPI sudah bertindak diluar batas. Karena tidak selayaknya sebuah koperasi bertindak seperti itu. Karena hal itu, bukan mencerminkan sebuah koperasi. Sejatinya koperasi itu berasaskan ekonomi kerakyatan dengan asas kekeluargaan. Yang tidak mencari keuntungan semata. Tetapi malah berpraktik layaknya bank dengan memakai bunga pinjaman dan bunga tabungan. Dengan praktiknya yang seperti itu maka mengakibatkan kredit macet itu sangat merugikan masyarakat. Maka solusinya adalah menindak pidanakan dan menutup usaha koperasi yang menjurus pada penipuan itu. Kemudian mengembalikan seluruh uang milik nasabah yang telah ditipu oleh pengelola koperasi tersebut.


Nama   : Ika Nur Stantia
NPM   : 23212576
Kelas   : 2EB23
 

Perbedaan Antara UU No. 12 Tahun 1967 dengan UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Pokok-Pokok Perkoperasian


Nama : Ika Nur Stantia
NPM   : 23212576
Kelas  : 2EB23
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1967 Tentang Perkoperasian
Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian, ”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” (Pasal 3 UU No.12/1967). Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
koperasi itu sendiri, didirikan dengan cara mengajukan akta pendirian kepada pejabat terkait, dimana akta pendirian tersebut dibuat dalam dua rangkap, dimana satu diantaranya bermaterai, bersama-sama petikan berita acara tentang rapat pembentukkan yang memuat catatan tentang jumlah anggota dan nama mereka yang diberikan kuasa untuk menandatangani akta pendirian, dikirim kepada pejabat, dimana dalam Bab I pasal 1 dijelaskan bahwa, pejabat adalah pejabat yang diangkat oleh dan mendapat kuasa khusus dari pemerintah atau menteri untuk beberapa soal perkoperasian.
Undang - undang No.12 tahun 1967 terdiri dari 16 BAB dan 58 Pasal. Dalam undang-undang ini koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat. Pada bab 4 bagian 3 tentang Azas Koperasi, Pasal 5 menyebutkan bahwa Azas Koperasi Indonesia adalah kekeluargaan dan kegotongroyongan. Permodalan Koperasi juga di jelaskan dalam Bab 9 Pasal 32 yang menyebutkan bahwa “Modal Koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber lain. Simpanan anggota di dalam Koperasi terdiri atas: simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Simpanan sukarela dapat diterima oleh Koperasi dari bukan anggota, dan Pasal 33 tentang Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota Koperasi. Simpanan wajib dapat diambil kembali dengan cara-cara yang diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-keputusan Rapat Anggota .
Sisa hasil usaha Koperasi (SHU) menurut UU No. 12 tahun 1967 Pasal 34 menjelaskan bahwa Sisa hasil usaha Koperasi adalah pendapatan Koperasi yang diperoleh di dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan. Sisa hasil usaha berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan juga bukan anggota. Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi untuk : Cadangan Koperasi, Anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya, Dana Pengurus, Dana pegawai/Karyawan, Dana Pendidikan Koperasi, Dana Sosial, Dana Pembangunan Daerah Kerja. Sedangkan Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota dibagi untuk: Cadangan Koperasi, Dana Pengurus, Dana Pegawai/Karyawan, Dana Pendidikan Koperasi, Dana Sosial, Dana Pembangunan Daerah Kerja. 
Pasal 35 menyebutkan bahwa Koperasi mengatur pemupukan dan penggunaan cadangan yang cara-caranya ditetapkan di dalam Anggaran Dasar. Pada pembubaran Koperasi sisa kekayaan Koperasi setelah dipergunakan untuk menutup kerugian-kerugian Koperasi dan biaya-biaya penyelesaian, diberikan kepada perkumpulan Koperasi atau kepada Badan lain yang azas dan tujuannya sesuai dengan koperasi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Setiap Undang-Undang koperasi senantiasa merumuskan tentang makna koperasi. Contohnya pada UU No. 12 Tahun 1967 yang digantikan oleh UU No. 25 Tahun 1992. Undang-undang Republik Indonesia No.25 tahun 1992 terdiri dari 15 BAB 67 Pasal. Seperti diketahui dalam Bab I ayat 1 mengenai Ketentuan Umum Koperasi yaitu Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Pada Bab II Bagian Pertama Landasan dan Asas Pasal 2 menyebutkan bahwa Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945 serta berdasar atas asas Kekeluargaan.
Koperasi dapat berbentuk koperasi primer dan sekunder. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi. BAB VII MODAL Pasal 41 menyebutkan bahwa Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari : Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Dana Cadangan, Hibah. Dan sedangkan Modal Pinjaman dapat berasal dari : Anggota, Koperasi lainnya dan/atau anggotanya, Bank dan lembaga keuangan lainnya, Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, Sumber lain yang sah.
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
UU No. 25 tahun 1992 pada BAB IX SISA HASIL USAHA (SHU) Pasal 45 menjelaskan bahwa Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,penyusutan ,dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan ,dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk pendidikan Perkoperesian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya Pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Analisis Perbedaan Undang – Undang Koperasi :
Koperasi menurut UU No 12 Tahun 1967 dapat diartikan  sebagai organisasi ekonomi rakyat yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi dalam pergerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, sedangkan UU No 25 Tahun 1992 koperasi dapat diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi. Undang – undang koperasi itu sendiri, telah berubah sebanyak 3 kali yaitu UU No 12 tahun 1967, UU No 25 tahun 1992 dan UU No 17 tahun 2012.
Referensi :

Jumat, 05 Juli 2013

dasar pemasaran

ANALISIS SWOT DALAM MEMULAI USAHA PENJUALAN PAKAIAN

Analisis SWOT
Analisis SWOT merupakan salah satu metode untuk menggambarkan kondisi dan mengevaluasi sesuatu masalah, proyek atau konsep bisnis yang berdasarkan faktor internal dan faktor eksternal yaitu Strenght, Weakness, Opportunity, dan Threats. Metode ini paling sering digunakan dalam metode evaluasi bisnis untuk mencari strategi yang akan dilakukan. Analisis SWOT hanya menggambarkan situasi yang terjadi, bukan sebagai suatu pemecahan masalah.

Strenght (Kekuatan)
Strenght merupakan kondisi kekuatan yang terdapat dalam organisasi, proyek atau konsep bisnis yang ada. Kekuatan yang dianalisis merupakan faktor yang terdapat dalam tubuh organisasi, proyek atau bisnis itu sendiri.
Yang menjadi kekuatan usaha Toko Baju Miracle ini adalah:
• Pengorganisasian pada toko ini sudah tersusun dengan rapi.
• Lokasi usaha yang terletak di kawasan/daerah yang padat penduduknya, yakni daerah pasar tradisional.
• Berdasarkan tabel proyeksi peluang usaha Toko Baju Miracle yakni pada bulan ke-12 menyerap sekitar 175% peluang dalam mendapatkan keuntungan.
• Pakaian merupakan kebutuhan pokok manusia sehingga keberlangsungan toko ini dapat terjamin.

Weakness (kelemahan)
Weakness adalah kondisi kelemahan yang terdapat dalam organisasi, proyek atau konsep bisnis yang ada. Kelemahan yang dianalisis merupakan faktor yang terdapat dalam tubuh organisasi, proyek atau konsep bisnis itu sendiri.
Yang menjadi kelemahan usaha Toko Baju Miracle ini adalah:
• Modal yang kurang untuk melengkapi fasilitas yang belum ada pada usaha toko baju. Seperti kamar pas dan patung model
• Ada beberapa pesaing yang sudah terlebih dahulu berdiri sehingga menuntut inovatif dan kreatif bagi pengusaha yang ingin membuka usaha dalam bidang yang sama.

Opportunity (Kesempatan)
Opportunity merupakan kondisi peluang yang berkembang dimasa datang yang terjadi. Kondisi yang terjadi merupakan peluang dari luar organisasi, proyek atau bisnis itu sendiri. Misalnya: kompetitor, kebijakan pemerintah, kondisi lingkungan sekitar.
Yang menjadi peluang bagi Toko Baju Miracle ini adalah:
• Persaingan yang masih sedikit. Pada pasar tersebut baru ada 1 toko yang menjual sepatu sekaligus baju, sedangkan kios disana kecil, sehingga jenis sepatu dan baju yang dijual hanya sedikit macamnya.
• Dengan daya inovatif dan kreatif usaha ini memiliki kesempatan besar untuk menguasai pasar.

Threats (Ancaman)
Threats merupakan kondisi yang megancam dari luar. Ancaman ini dapat menggangu organisasi, proyek atau bisnis itu sendiri.
Yang menjadi ancaman bagi Toko Baju Miracle ini adalah:
• Golongan ekonomi yang menjadi pelanggan toko ini adalah menengah kebawah
• Cara pembayaran pelanggan yang menggunakan sitem kredit, dan beresiko kredit macet.

tugas dasar pemasaran



Toko sepatu  merupakan salah satu usaha yang cukup menjanjikan. Karena usaha toko sepatu  ini memiliki pasar yang sangat luas, dimana banyak orang-orang yang membutuhkan sepatu  untuk menunjang penampilannya. Di dalam toko ini  banyak jenis sepatu  yang di jual baik mulai dari sepatu untuk  bayi , Sepatu olahraga, sepatu kets , sepatu untuk sekolah , dll . Namun kebanyakan sepatu  yang di jual adalah sepatu  untuk anak-anak, dan remaja, karena para orang tua terutama ibu cenderung lebih mementingkan kebutuhan untuk anaknya. Yang terlibat dan harus diperhatikan dalam proses pembelian konsumen :

1.      Yang memiliki ide :
Biasanya yang cenderung memiliki ide adalah ibu karena ibu ingin melihat anaknya berpakaian rapi.
2.      Yang membutuhkan produk :
Baju dibutuhkan oleh semua orang mulai dari bayi, anak-anak, remaja, dewasa
3.      Yang memutuskan pembelian :
Yang memutuskan untuk membelinya biasanya adalah ibu.
4.      Yang memiliki uang :
karena ayah adalah seorang kepala keluarga yang harus menghidupi keluarganya, jadi sebagian besar kebutuhan atau keperluan dipenuhi oleh ayah.
5.      Yang melakukan pembelian :
Dalam hal pembelian ibu merupakan peran yang penting karena biasanya ibu yang tahu model atau ukuran yang disukai atau diperlukan oleh keluarganya, walaupun sebagian ada ayah yang dapat melakukan pembelian, namun yang lebih mengerti dan paham adalah ibunya.
6.      Yang menggunakan :
Semua bisa menggunakannya, tergantung dari kebutuhannya saja

Demikian salah satu usaha kecil yang bergerak di bidang sepatu  dan merupakan salah satu usaha yang menguntungkan karena pada toko ini menjual berbagai sepatu  yang dibutuhkan oleh semua orang, agar dapat berpenampilan menarik, sopan

Nama : Ika Nur  Stantia
Kelas  : 1 EB 24
NPM   : 23212576