HUKUM DAGANG (KUHD)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Zaman semakin moderen, kebutuhan
manusia makin terus bertambah dan tidak ada puasnya. Banyak produsen yang
menguras pikiran-pikiran yang kreatif untuk meningkatkan kualitas produknya,
agar mampu bersaing dalam merebut pasar karena tingginya persaingan produsen
terkadang menyebabkan salah satu produsen melakukan persaingan tidak sehat. Di
dalam persaingan tersebut terkadang produsen melakukan pelanggran-pelanggaran di dalam hukum
perdagangan yang bertujuan agar saingan produsenya mengalami kurangnya
penghasilan yang berdampak pada kerugian (bangkrut) yang berskala besar.
Dari permasalahan yang sering
terjadi maka di buatlah suatu peraturan perdagangan yang disebut HUKUM DAGANG. Hukum dagang ini di manfatkan
agar dapat mengatur berjalannya suatu perdagangan dan mencegah, dan memberikan
sanksi kepada produsen/perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sebelum kita melangkah lebih jauh dan
mendalam, kita dituntut untuk mengerti dan memahami Hukum Dagang. Dan
penerarapannya dalam kehidupan sehari-hari. Langkah pertama kita dalam
membicarakan Hukum Dagang dalam negara diawali dengan mengemukakan
definisi dagang itu sendiri. Dengan terlebih dahulu
mengemukakan definisinya yang sudah disepakati oleh pakar-pakar ilmu
hukum dagang sendiri, kita akan mengetahui berbagai faktor dalam
proses kemunculannya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
HUKUM DAGANG
Perdagangan atau Perniagaan pada
umumnya adalah pekeerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan
menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk memperoleh
keuntungan. Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yang
timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.
B.
HUBUNGAN
HUKUM DAGANG DAN HUKUM PERDATA
Prof.
Subekti S.H. berpendapat bahwa terdapatnya KUHD di samping KUHS sekarang ini
dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena sebenarnya “Hukum Dagang” tidak lain
daripada “Hukum Perdata”, dan perkataan “dagang” bukanlah suatu pengertian
hukum, melainkan suatu pengertian ekonomi.
Seperti
telah kita ketahui, pembagian Hukum Sipil ke dalam KUHS dan KUHD hanyalah
berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam Hukum Romawi (yang menjadi sumber
terpenting dari Hukum Perdata Eropa Barat) belum ada peratuan – peraturan
seperti yang sekarang termuat dala KUHD, sebab perdagangan Negara
baru mulai berkembang pada abad pertengahan.
Di
Nederland sekarang ini sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan
Hukum Perdata dalam dua Kitab Undang – Undang itu (bertujuan memepersatukan
Hukum Dagang dan Perdata dalam satu Kitab Undang – Undang saja).
Pada Negara lainnya, misalnya Amerika Serikat dan Swiss, tidaklah terdapat
suatu Kitab Undang – Undang Dagang yang terpisah dari KUHS. Dahulu memang
peraturan – peraturan yang termuat dalam KUHD dimaksudkan hanya berlaku bagi
orang – orang “pedagang” saja, misalnya:
·
Hanyalah
orang pedagang yang diperbolehkan membuat surat weswl dan sebagainya.
·
Hanyalah
orang pedagang yang dapat dinyatakan pailit, akan tetapi sekarang ini KUHD
berlaku bagi setiap orang, juga bagi orang yang bukan pedagang sebagaimana juga
KUHS berlaku bagi setiap orang termasuk juga pedagang. Malahan dapatlah dikatakan,
bahwa sumber yang terpenting dari Hukum Dagang ialah KUHS. Hal ini memang
dinyatakan dalam Pasal 1 KUHD, yang berbunyi :
·
“KUHS
dapat juga berlaku dalam hal – hal yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu
tidak khusus menyimpang dari KUHS”.
C. BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Perkembangan
hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/
1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di
Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan
(Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) .
tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat
menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di
samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang
berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya
mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum
pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad
ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja
Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun
ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Kemudian kodifikasi hukum Perancis tersebut tahun 1807
dinyatakan berlaku juga di Nederland sampai tahun 1838. Pada saat itu
pemerintah Nederland menginginkan adanya Hukum Dagang sendiri. Dalam usul KUHD
Belanda dari tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas 3 Kitab,
tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan
perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan. Perkara-perkara dagang
diselesaikan di muka pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian
disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya berdasarkan asas konkordansi
pula, KUHD Nederland 1838 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di
Indonesia. Pada tahun 1893 UU Kepailitan dirancang untuk menggantikan Buku III
dari KUHD Nederland dan UU Kepailitan mulai berlaku pada tahun 1896. (C.S.T.
Kansil, 1985 : 11-14).
KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April
1847 (S. 1847-23), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia
itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel” dari Belanda yang dibuat
atas dasar asas konkordansi (pasal 131 I.S.). Wetboek van Koophandel Belanda
itu berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari di Limburg. Selanjutnya
Wetboek van Koophandel Belanda itu juga mangambil dari “Code du Commerce”
Perancis tahun 1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga hukum yang diatur dalam
Code du Commerce Perancis itu diambil alih oleh Wetboek van Koophandel Belanda.
Ada beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengenai peradilan khusus tentang
perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan (speciale
handelsrechtbanken)(H.M.N.Purwosutjipto, 1987 : 9).
Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan
Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun
1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I
(C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948
di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS
Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland
pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis (Code Civil)
dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris
Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).
D.
HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Dalam menjalankan suatu perusahaan pasti akan
dibutuhkannya tenaga bantuan atau biasa disebut dengan pembantu-pembantu.
Pembantu-pembantu disini memiliki dua fungsi, yakni pembantu di dalam
perusahaan dan pembantu di luar perusahaan.
·
Pembantu di
dalam perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat sub-ordinal,
yaitu hubungan atas dan hubungan bawah sehingga berlaku hubungan perburuhan,
misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang
keliling, dan pegawai perusahaan.
·
Pembantu di
luar perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat koordinasi,
yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa
antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang
diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen
perusahaan, makelar dan komisioner.
Maka dapat
disimpulkan hubungan hukum yang terjadi dapat bersifat:
·
Hubungan perburuhan, sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata
Hubungan
pemberian kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH Perdata
Hubungan
hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
E.
PENGUSAHA
DAN KEWAJIBANNYA
Dalam menjalankan usahanya tentu saja pengusaha memiliki
kewajiban, disamping itu juga memiliki hak. Berikut merupakan Hak dan Kewajiban
yang dimiliki oleh seorang pengusaha.
Hak
Pengusaha
·
Berhak
sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
·
Berhak
atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
·
Berhak
atas perlakuan yang hormat dari pekerja
·
Berhak
melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
Kewajiban
Pengusaha
·
Memberikan
ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
·
Dilarang
memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada
ijin penyimpangan
·
Tidak
boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
·
Bagi
perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat
peraturan perusahaan
·
Wajib
membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
·
Wajib
mengikut sertakan dalam program Jamsostek
F.
BENTUK
BENTUK BADAN USAHA
Ada banyak bentuk bentuk badan usaha. Berikut merupakan
beberapa bentuk badan usaha:
a.
Perseroan
Terbatas (PT)
badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan
sistem dan modal yang sudah ditentukan oleh undang undang yang berlaku.
b.
Koperasi
badan
usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
c. Yayasan
badan
hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam
mencapai tujuan tertentu pada bidang sosial, keagamaan, kesehatan, kemanusiaan
dan lain-lain.
d. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
suatu unit usaha yang sebagian besar
atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat
suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.BUMN juga
sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
G.
PERSEROAN
TERBATAS
Perseroan
Terbatas (PT),
dulu disebut juga Naamloze Vennootschhap (NV),
adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri
dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang
dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa
perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan
terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran
dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan
sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih
dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham
mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan
perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para
pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut
dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh
bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya
keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain
berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal
dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para
pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan
untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
H.
KOPERASI
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Indonesia, pengertian dari koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum. Koperasi bergerak berlandaskan prinsip koperasi,
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip-Prinsip Koperasi :
1.
Pembagian
SHU dilakukan secara adil dan sebanding berdasar jasa usaha masing-masing
anggota.
2.
Kemandirian
3.
Pembagian
balas jasa yang terbatas pada modal
4.
Keanggotan
bersifat terbuka dan sukarela
5.
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
Landasan Koperasi :
1.
Landasan
idiil : Pancasila.
2.
Landasan
struktural : UUD 1945.
3.
Landasan
operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART).
4.
Landasan
mental : kesadaran pribadi dan kesetiakawanan
I.
YAYASAN
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang
dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat
mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan
yayasan.
Syarat Pendirian Yayasan :
1.
Yayasan
terdiri atas Pembina, pengurus dan pengawas
2. Yayasan
didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan
pendiriannya sebagai kekayaan awal
3.
Pendirian
yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia
4.
Yayasan
dapat didirikan berdasarkan surat wasiat
5. Yayasan
didirikan oleh orang asing atau bersama orang asing, mengenai syarat dan tata
cara pendiriannya diatur dengan peraturan pemerintah.
6. Yayasan
memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan mendapat lembaran
pengesahan dari menteri
7. Yayasan
tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain dan
bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
J.
BADAN
USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit
usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa
yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu
sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
Maksud
dan tujuan pendirian BUMN adalah :
·
Memberikan
sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan
negara pada khususnya.
·
Mengejar
keuntungan.
·
Menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan
memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
·
Menjadi
perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan olehsektor
swasta dan koperasi.
·
Turut
aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
koperasi, dan masyarakat.
BAB III
PENUTUP
Dari pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan
bahwa dalam hukum dagang terdapat peraturan-peraturan yang mengatur jalannya
suatu aktivitas dagang yang tertulis dalam KUHD dan pelaku-pelaku dalam usaha
dagang masing- masing memiliki hak dan kewajiban yang dimana harus dilaksanakan
demi kelancaran dalam berdagang. Peraturan dalam berdagang diterapkan guna untuk
mencegah pelanggaran-pelanggaran yang terkadang terjadi dalam persaingan
produsen dalam meningkatkan kualitas barang dan merebut pasar.
Daftar
Pustaka
·
Kartika
Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi.
·
Siti Soetami, SH., Pengantar Tatat
Hukum Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2001.
·
Kansil, SH., Pengantar Ilmu Hukum
dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.
·
Krass, Peter (ed), The Book of
Business Wisdom, John Wiley & Sons, New York, 1998
Tidak ada komentar:
Posting Komentar