.
A.
Definisi sistem perekonomian
Sistem adalah sekumpulan unsur / elemen
yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi dalam melakukan kegiatan bersama
untuk mencapai suatu tujuan. Adapun beberapa
definisi/pendapat dari para ahli yang berkaitan dengan sistem
perekonomian:
1.
Chester A Bemand mengatakan bahwa :
” Sistem ekonomi
adalah suatu kesatuan yang terpadu yang secara kolestik yang di dalamnya ada
bagian-bagian dan masing-masing bagian itu memiliki ciri dan batas
tersendir ”
- Dumatry (1996) mengatakan bahwa : “ Sistem ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antar manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu ketahanan”.
- Gregory Grossman and M. Manu mengatakan bahwa : “Sistem ekonomi adalah sekumpulan komponen-komponen atau unsur-unsur yang terdiri dari atas unit-unit dan agen-agen ekonomi, serta lembaga-lembaga ekonomi yang bukan saja saling berhubungan dan berinteraksi melainkan juga sampai tingkat tertentu yang saling menopang dan mempengaruhi.”
- Menurut M. Hatta : ”Sistem ekonomi yang baik untuk diterapkan di Indonesia harus berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
Berdasarkan dari beberapa pendapat para ahli dapat
disimpulkan bahwa sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara
untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun
organisasi di negara tersebut.
B.
Perkembangan Sistem Perekonomian
1.
Sistem Ekonomi Liberal/Kapitalis/Pasar
Sistem ekonomi liberal yaitu sistem ekonomi
dimana ekonomi diatur oleh kekuatan
pasar ( permintaan dan penawaran). Sistem ekonomi liberal menghendaki adanya kebebasan individu melakukan kegiatan ekonomi. Sistem ekonomi liberal banyak
dianut negara-negara Eropa dan
Amerika Serikat.
v
Ciri-ciri Ekonomi Liberal
·
Adanya pengakuan terhadap hak
individu
·
Kedaulatan konsumen dan kebebasan
dalam konsumsi
·
Menerapkan sistem persaingan bebas
·
Peranan modal sangat penting
·
Peranan pemerintah dibatasi
·
Motif mencari laba terpusat pada
kepentingan individu
v
Kelebihan sistem ekonomi liberal:
·
Setiap individu bebas menentukan
perekonomiannya sendiri
·
Setiap individu bebas memiliki alat
produksi sendiri
·
Kegiatan ekonomi lebih cepat maju
karena adanya persaingan
·
Produksi didasarkan kebutuhan
masyarakat
·
Kualitas barang lebih terjamin
·
Kualitas pelayanan terjamin
ü
Contoh studi kasus dari
sistem ekonomi liberal adalah Kepemilikan
licency rangka dan aerodinamika pesawat terbang oleh Prof . Dr.Ing. Bj Habibie.
Sistem
Ekonomi Sosialis/Komando/Terpusat/Etatisme
Sistem
ekonomi sosialis yaitu sistem ekonomi dimana ekonomi diatur negara. Dalam sistem ini, jalannya perekonomian sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara atau pemerintah
pusat. Sistem ekonomi sosialis banyak
diterapkan di negara-negara Eropa Timur yang pada umumnya menganut paham komunis.
v
Ciri-ciri sistem ekonomi sosialis:
·
Hak milik individu tidak diakui
·
Seluruh sumber daya dikuasai negara
·
Jalannya kegiatan perekonomian
sepenuhnya tanggung jawab pemerintah
·
Kegiatan ekonomi direncanakan dan
diatur pemerintah
·
Produksi dilakukan untuk kebutuhan
masyarakat
·
Kebijakan perekonomian disusun dan
dilaksanakan pemerintah
v
Kelebihan sistem ekonomi sosialis:
·
Pemerintah sepenuhnya bertanggung
jawab terhadap perekonomian
·
Pemerintah bebas menentukan produksi
sesuai kebutuhan masyarakat
·
Pemerintah mengatur distribusi
·
Mudah dalam pengelolaan,
pengendalian dan pengawasan
·
Pelaksanaan pembangunan lebih cepat
·
Kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi
secara merata
v
Kelemahan sistem ekonomi sosialis:
·
Hak milik individu tidak diakui
·
Individu tidak mempunyai kebebasan
dalam berusaha
·
Potensi dan kreativitas masyarakat
tidak berkembang
·
Jalur birokrasi panjang
ü
Studi kasus
: Republik Rakyat Cina mencirikan ekonominya
sebagai Sosialisme dengan ciri Cina. Sejak akhir 1978, kepemimpinan Cina telah
memperharui ekonomi dari ekonomi terencana Soviet ke ekonomi yang
berorientasi-pasar tapi masih dalam kerangka kerja politik yang kaku dari
Partai Komunis. Untuk itu para pejabat meningkatkan kekuasaan pejabat lokal dan
memasang manajer dalam industri, mengijinkan perusahaan skala-kecil dalam jasa
dan produksi ringan, dan membuka ekonomi terhadap perdagangan asing dan
investasi. Kearah ini pemerintah mengganti ke sistem pertanggungjawaban para
keluaga dalam pertanian dalam penggantian sistem lama yang berdasarkan
penggabunggan, menambah kuasa pegawai setempat dan pengurus kilang dalam
industri, dan membolehkan berbagai usahawan dalam layanan dan perkilangan
ringan, dan membuka ekonomi pada perdagangan dan pelabuhan asing. Pengawasan
harga juga telah dilonggarkan. Ini mengakibatkan Cina daratan berubah dari
ekonomi terpimpin menjadi ekonomi campuran.
2.
Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan penggabungan atau campuran
antara sistem ekonomi liberal dan sosialis. Dalam sistem ini pemerintah bekerja
sama dengan pihak swasta dalam menjalankan kegiatan perekonomian. Sistem ini
banyak diterapkan di negara-negara yang sedang berkembang.
v
Ciri-ciri sistem ekonomi campuran:
·
Kegiatan ekonomi dilakukan oleh
pemerintah dan swasta
·
Transaksi ekonomi terjadi melalui
mekanisme pasar tetapi masih ada campur tangan pemerintah
·
Ada persaingan, tetapi masih ada
kontrol pemerintah
v
Kelebihan sistem ekonomi campuran:
·
Kestabilan ekonomi terjamin
·
Pemerintah dapat memfokuskan
perhatian untuk memajukan sector usaha menengah dan kecil
·
Adanya kebebasan berusaha dapat
mendorong kreativitas individu
·
Hak milik individu atas sumber
produksi diakui walaupun ada pembatasan
·
Lebih mementingkan kepentingan umum
daripada kepentingan pribadi
v
Kelemahan sistem ekonomi campuran:
·
Sulit menentukan batas antara
kegiatan ekonomi yang seharusnya dilakukan pemerintah dan swasta
·
Sulit menentukan batas antara sumber
produksi yang dapat dikuasai oleh pemerintah dan swasta.
v Perbedaan Berbagai Sistem Ekonomi
Sosialisme
|
Liberalisme/Kapitalisme
|
Campuran
|
|
Kepemelikan
Sumber Daya
|
Pemerintah
|
Swasta
|
Pemerintah
dan swasta
|
Harga
|
Pemerintah
|
Mekanisme
pasar
|
Pemerintah
bisa mengintervensi
|
Persaingan
|
Tertutup
|
Terbuka/Bebas
|
Terbuka
bagi industri swasta
|
Kepemilikan
Individu
|
Tidak
ada (sangat kecil)
|
Ada
|
ada
|
C.
Sistem Perekonomian
Indonesia
Ø Perkembangan Sistem Ekonomi Sebelum Orde Baru
Sejak berdirinya Negara Republik Indonesia, banyak sudah
tokoh-tokoh Negara pada saat itu telah merumuskan bentuk perekonomian yang
tepat bagi bangsa Indonesia, baik secra individu maupun melalui diskusi
kelompok.
Sebagai contoh, Bung Hatta sendiri, semasa hidupnya mencetuskan
ide, bahwa dasar Indonesia yang sesuai dengan cita-cita tolong
menolong adalah koperasi (Moh. Hatta dalam Sri-Edi Swasono, 1985),
Demikian juga dengan tokoh ekonomi Indonsia saat itu,
Sumitro Djojohadikusumo, dalam pidatonya di Negara Amerika tahun 1949,
menegaskan bahwa yang dicita-citakanm adalah semacam ekonomi campuran. Namun
demikian dalam proses perkembangan berikutnya disepakatilah suatu bentuk
ekonomi baru yang dinamakan sebagai Sistem Ekonomi Pancasila yang didalamnya
mengandung unsur penting yang disebut Demokrasi ekonomi.
Terlepas
dari sejarah yang akan menceritakan keadaan yang sesungguhnya pernah indonesia,
maka menurut UUD’45, system perekonomian tercermin dalam pasal-pasal 23, 27,
dam 34.
Demokrasi ekonomi dipilih, karena memiliki
ciri-ciri berdasar atas yang diantaranya adalah (suroso, 1993):
a)
Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asaskekeluargaan.
b)
Cabang-cabang produksi yang penting
bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara.
c)
Bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
d)
Sumber-sumber kekayaan dan keuangan
Negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta
pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga-lembaga perwakilan pula.
e)
Warga Negara memiliki kebebasan dan
pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
f)
Potensi, inisiatif dan daya kreasi
setiap warga Negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak
merugikan kepentingan umum. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara
oleh Negara.
Dengan
demikian didalam perekonomian Indonesia tidak mengijinkan adanya:
·
Free fiht
liberalism yaitu adanya kebebasan usaha yang
tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang
lemah, dengan akibat semakin bertambah luasnya jurang pemisah si kaya dan si
miskin.
·
Etatisme yaitu keikut sertaan pemerintah yang terlalu dominan
sehingga mematikan motivasi dan kreasi dari masyarakat untuk berkembang dan
bersaing secara hebat.
·
Monopoli yaitu suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada sautu
kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk
tidak megikuti ‘keinginan sang monopoli’.
Meskipun
pada awal perkembangan perekonomian Indonesia menganut system ekonomi
pancasila, ekonomi demokrasi, dan mungkin campuran, namun bukan berarti sistem
perekonomian liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Pada
awal tahun 1950-an sampai tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak
liberalis dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan etatisme,
perekonomian di tahun 1960-an sampai dengan masa orde baru.
Keadaan ekonomi Indonesia antara tahun 1950 sampai tahun
1965-an sebenarnya telah diisi dengan beberapa program dan rencana ekonomi
pemerintah. Diantara program-program tersebut adalah:
·
Program Banteng tahun 1950, yang
bertujuan membantu pengusaha pribumi.
·
Program/Sumitro Plan tahun 1951
·
Rencana Lima Tahun Pertama, tahun
1955-1960
·
Rencana Delapan Tahun
Namun demikian kesemua program dan
terencana tersebut tidak memberikan hasil yang berarti begi perekonomian
Indonesia. Beberapa faktor yang menyebabkan kegagalan adalah:
1)
Program-program yang disusun oleh
tokoh-tokoh yang relatif bukan bidangnya, namun oleh tokoh politik, dengan
demikian keputusan-keputusan yang dibuat cenderung pada masalah politik, dan
bukannya masalah ekonomi. Hal ini dapat d mengingat pada masa-masa ini kepentingan
politik tampak lebih dominan, seperti mengembalikan Negara Indonesia ke Negara
kesatuan, usaha mengembalikan irian barat, manumpas pemberontakan
didaerah-daerah,
2)
Akibat lanjut dari keadaan di atas,
dana Negara yag seharusnya dialokasikan untuk kepentingan kegiatan ekonomi,
justru dialokasikan untuk kepentingan politik.
3)
Faktor selanjutnya yaitu terlalu
singkatnya masa kerja setiap cabinet yang dibentuk (sistem parlementer saat
itu). Tercatat tidak kurang dari 13 kali cabinet berganti saat itu. Akibatnya program-program
dan rencana ekonomi yang telah disusun masing-masing kebinet tidak dapat
dijalankan dengan tuntas, kalau tidak ingin disebut tidak sempat berjalan.
4)
program dan rencana yang disusun
kurang memperhatikan potensi dan aspirasi dari berbagai pihak. Disamping itu
keputusan individu/pribadi, dan partai lebih dominan dari pada kepentingan
pemerintah dan Negara.
5)
Adanya kecenderungan terpengaruh
untuk menggunakan sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan kondisi
masyarakat Indonesia (liberalis, 1950-1957 dan etatisme, 1958-1965)
Ø Perkembangan Sistem Ekonomi Indonesia Setelah Orde Baru
Setelah melalui masa-masa penuh tantangan
pada periode 1945 sampai 1965. semua tokoh Negara yang duduk dalam pemerintahan
sebagai wakil rakyat sepakat untuk kembali menempatkan system ekonomi kita pada
nilai-nilai yang telah tersirat dalam UUD 1945. Dengan demikian system
demokrasi ekonomi dan system ekonomi pancasila kembali satu-satunya acuan bagi
pelaksanaan semua kegiatan ekonomi selanjutnya.
Diawal
orde baru diwarnai dengan masa-masa rehabilitasi, perbaikan, hamper diseluruh
sektor kehidupan, tidak terkecuali sektor ekonomi, rehabilitasi ini terutama
ditujukan untuk:
·
Membersihkan segala aspek kehidupan
dari sisa-sisa paham dan system perekonomian yang lama (liberal/kapitalis dan
etatisme/komunis).
·
Menurunkan dan mengendalikan laju
inflasi yang saat itu sangat tinggi.
D.
Para
Pelaku Ekonomi
1. Pemerintah
(BUMN)
Negara atau pemerintah termasuk dalam pelaku ekonomi. Selain sebagai pelaku ekonomi negara juga berperan sebagai pengatur kegiatan ekonomi.
Negara atau pemerintah termasuk dalam pelaku ekonomi. Selain sebagai pelaku ekonomi negara juga berperan sebagai pengatur kegiatan ekonomi.
a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan
ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1 ) Kegiatan produksi
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini:
a. Mengelola
cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b. Sebagai
pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c. Sebagai
alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d. Menyediakan
lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
2
) Kegiatan konsumsi
Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
3 ) Kegiatan distribusi
Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
3 ) Kegiatan distribusi
Selain
kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi.
Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan
barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada
masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada
masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG.
b . Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
2. Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel
Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil), dan sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia), dan sebagainya.
Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
b . Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
2. Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel
Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil), dan sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia), dan sebagainya.
Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a.
Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e. Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e. Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
3.
Koperasi
a . Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
b . Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini.
1) Landasan idiil: Pancasila.
2) Landasan struktural: UUD 1945.
3) Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4) Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
c . Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
a . Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
b . Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini.
1) Landasan idiil: Pancasila.
2) Landasan struktural: UUD 1945.
3) Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4) Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
c . Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
d. Perangkat Organisasi Koperasi
Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti berikut ini.
1 ) Rapat anggota
Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti berikut ini.
1 ) Rapat anggota
Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal
berikut ini.
a) Anggaran dasar (AD).
b) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
c) Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f) Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2 ) Pengurus
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi.
a) Mengelola koperasi dan bidang usaha.
b) Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c) Menyelenggarakan rapat anggota.
d) Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
e) Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.
3 ) Pengawas
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka
tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
b) Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
a) Anggaran dasar (AD).
b) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
c) Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f) Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2 ) Pengurus
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi.
a) Mengelola koperasi dan bidang usaha.
b) Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c) Menyelenggarakan rapat anggota.
d) Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
e) Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.
3 ) Pengawas
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka
tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
b) Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
e. Modal Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1 ) Modal Sendiri Koperasi
a) Simpanan pokok
b) Simpanan wajib
c) Dana cadangan
d) Hibah
2 ) Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1 ) Modal Sendiri Koperasi
a) Simpanan pokok
b) Simpanan wajib
c) Dana cadangan
d) Hibah
2 ) Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.
referensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar