Jumat, 24 Juni 2016

Tugas Softskill 4 Akuntansi Internasional

Nama Kelompok :
1.      Erika Yuniarti                ( 22212534)
2.      Ika Nur Stantia              (23212576)
3.      Isna Rohmatin               (23212851)
4.      Maytias Tri Pratiwi       (24212505)
5.      Arrafah Marzuqoh         (28212115)
Kelas               : 4EB23

“SUKU BUNGA PERBANKAN TERLALU TINGGI”

Artikel 1 :

Jakarta -Manajemen PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) menilai suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) saat ini masih terlalu tinggi sehingga masih harus mengkaji untuk bisa menurunkan tingkat suku bunga kreditnya. Saat ini, BI Rate sudah diturunkan menjadi 7,5%. Dirut Bank Mayapada Haryono Tjahjarijadi mengatakan, imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada bank-bank BUMN untuk mengkaji suku bunga kreditnya dinilai wajar. Presiden Jokowi bertanya kepada para direksi bank BUMN tentang kemungkinan suku bunga kredit bisa turun. “Menurut saya itu wajar karena memang suku bunga di negara kita relatif masih tinggi dibanding dengan negara tetangga,” ujar dia saat dihubungi detikFinance, Rabu (25/2/2015). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, rata-rata suku bunga kredit di Malaysia, Singapura, dan Thailand berada pada kisaran 3-7%. Sementara itu, suku bunga kredit perbankan Indonesia posisi Juli berada pada kisaran 11,25-13,30% untuk korporasi dan 16-23% untuk kredit mikro. Menurutnya, secara psikologis BI rate akan membuat suku bunga dana di pasar akan turun. Apabila hal ini terjadi, dengan turunnya suku bunga dana maka akan turun juga suku bunga kredit, paling tidak dalam waktu sebulan kemudian. "Yang penting sekarang adalah BUMN dan perusahaan-perusahaan besar yang punya dana apakah bersedia suku bunganya diturunkan?," tandasnya.

Kesimpulan :
Pasca penurunan BI rate sebesar 25 bps menjadi 5,75% pada pekan pertama Februari lalu, suku bunga untuk fasilitas simpanan over night (o/n) pada deposit facility pun ikut turun dari sebelumnya 4% menjadi 3,75%. Sementara itu, koridor atas dipertahankan 100 bps di atas BI rate. Dengan level BI rate saat ini 5,75%, maka koridor batas yang menjadi ukuran bunga bagi perbankan yang meminjam dana di BI (lending rate) menjadi 6,75%. Jadi sebenarnya di dunia perbankan, bunga pasar itu lebih dekat ke fasbi, bukan ke BI rate. Pemahaman inilah yang harus terus ditanamkan kepada semua pihak terkait, khususnya perbankan dan masyarakat luas.

Artikel 2 :

BANDUNG - Direktur Pengkajian, Kebijakan, dan Advokasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Taufik Ahmad menyatakan, pihaknya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji suku bunga industri perbankan yang dinilai terlalu tinggi dan membebani konsumen. "Perlu ada penetapan suku bunga agar perlindungan konsumen lebih terjamin dan daya saing industri lebih meningkat lagi. Apalagi menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 mendatang," tuturnya, Senin (6/10/2014). Menurutnya, kewenangan besar dalam menentukan besaran suku bunga kredit ada di tangan OJK. Oleh karenanya, OJK perlu memaksimalkan perannya dalam menyiapkan suku bunga kredit yang baik bagi masyarakat. Adapun saat ini perbankan cenderung menetapkan net interest margin (NIM) rata-rata di atas 5%. Di antara negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand, angka tersebut merupakan yang tertinggi. Berdasarkan data suku bunga dasar kredit (SBDK) di 15 bank besar periode Desember 2013-Februari 2014, kisaran kenaikan suku bunga kredit bank pada semua segmen di kisaran 23 basis poin (bps) hingga 306 bps. Secara rinci, kisaran kenaikan bunga kredit korporasi sekitar 24-200 bps, kredit ritel sekitar 25-300 bps, kredit konsumsi non KPR di kisaran 24-200 bps dan kredit KPR meningkat sekitar 24-200 bps.

Kesimpulan :
    Konsolidasi perlu segera dilakukan karena industri perbankan ke depan akan menghadapi kompleksitas dan tantangan lebih besar. Semakin komplek maka risikonya akan semakin tinggi. Karena itu, konsolidasi strategis, seperti bagaimana strategi dibuat, sehingga bisa dipakai bersama. Selain itu, agar bisnis lebih cepat, bisa saling memanfaatkan keunggulan dan kesempatan, serta bisa digunakan bersama agar lebih efisien. Konsolidasi itu perlu untuk penguatan perbankan dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 2015.

Referensi :
http://finance.detik.com/read/2015/02/25/174603/2843112/5/suku-bunga-ri-masih-lebih-tinggi-dibanding-malaysia-dan-singapura
https://www.google.co.id/?gws_rd=cr,ssl&ei=hoE4VeKCOY_GuATUtYDgBQ#q=artikel+suku+bunga+perbankan+terlalu+tinggi
http://www.infobanknews.com/2012/06/mencari-solusi-penurunan-suku-bunga-kredit/
http://www.tokohindonesia.com/lintas-berita/artikel/471690/kppu-nilai-suku-bunga-perbankan-terlalu-tinggi

http://ekbis.sindonews.com/read/928844/33/ojk-konsolidasi-bank-baik-demi-ketahanan-1416902316

Senin, 25 April 2016

Tugas Softskill Akuntansi Internasional (Kelompok)

Nama  Kelompok :
  • Erika Yuniarti             (22212534)
  • Ika Nur Stantia           (23212576)
  • Isna Rohmatin             (23212851)
  • Maytias Tri Pratiwi     (24212505)
Kelas   : 4EB23

A.    Sejarah
Sejarah Pakistan: Gagasan Pendirian Pakistan
Sejarah Pakistan diawali ketika Inggris menguasai anak benua India selama hampir 200 tahun, dari 1756 hingga 1947. Reformasi politik pada akhir abad ke-19 memungkinkan dibentuknya partai-partai politik. Indian National Congress, yang mewakili mayoritas penduduk Hindu didirikan pada 1885. Muslim League dibentuk pada 1906 untuk mewakili dan melindungi posisi minoritas Muslim.  Seorang penyair dan filsuf bernama Sir Muhammad Iqbal mengusulkan agar provinsi-provinsi India Inggris di sebelah barat laut serta negara bagian Jammu dan Kashmir sebaiknya digabung menjadi sebuah negara. Berkaitan dengan nama, sejarah Pakistan memiliki kisah yang menarik. Nama “Pakistan” yang digunakan untuk menyebut penggabungan ini, merupakan singkatan dari nama-nama provinsi tersebut, yaitu Punjab, Afghania (Provinsi North West Frontier), Kashmir, Indus-Sind, dan Baluchistan. Berdasarkan sejarah Pakistan, nama negara ini (Pakistan) artinya ‘tanah yang murni’ dalam bahasa Urdu ataupun bahasa Persia. Sejarah Pakistan juga mengatakan bahwa nama negara Pakistan diusulkan oleh seorang tokoh gerakan Pakistan, Choundry Rahmat Ali. Menjelang akhir 1930, Muhammad Ali Jinnah, pemimpin Muslim League yang dianggap sebagai pendiri Pakistan, menyatakan bahwa satu-satunya cara untuk menghindarkan Muslim India dari dominasi Hindu adalah dengan mendirikan negara Muslim tersendiri.
Sejarah Pakistan: Kemerdekaan
Pada 1940, Muslim League secara resmi mendukung pembagian India Inggris serta pendirian Pakistan. Inggris kemudian memutuskan untuk membagi bekas jajahannya tersebut dan pada 15 Agustus 1947, menyerahkan kekuasaan secara terpisah kepada India dan Pakistan. Sejarah Pakistan berlanjut dengan pembagian wilayah Pakistan menjadi dua, yaitu Pakistan Barat dan Pakistan Timur. Pakistan Barat adalah negara Pakistan saat ini, sedangkan Pakistan Timur saat ini dikenal sebagai negara Bangladesh. Kedua bagian tersebut dipisahkan wilayah India sepanjang 1.600 kilometer. Pembagian anak benua India menyebabkan perpindahan penduduk secara besar-besaran. Sekitar 6 juta pemeluk Hindu dan Sikh keluar dari Pakistan menuju India, dan sekitar 8 juta umat Muslim bermigrasi dari India ke Pakistan. Sejarah Pakistan yang cukup kelam terjadi ketika perpindahan penduduk disertai kekerasan antarkelompok etnik berskala besar yang menguatkan rasa permusuhan di antara kedua negara. Permusuhan tersebut makin bertambah dengan adanya perselisihan mengenai masuknya negara-negara bagian pribumi ke dalam salah satu di antara kedua negara tersebut. Penguasa Hindu Jammu dan Kashmir, yang 85 persen penduduknya Muslim, memutuskan bergabung dengan India. Pakistan kemudian menuntut hak atas Jammu dan Kashmir, sehingga terjadi perang antara Pakistan dan India. Meskipun Perserikatan Bangsa-Bangsa kemudian mengeluarkan resolusi agar diadakan plebisit di bawah pengawasan PBB untuk menentukan masa depan Kashmir, India tetap menduduki sekitar dua pertiga wilayah tersebut dan menolak diadakannya plebisit.
Sejarah Pakistan: Politik di Awal Kemerdekaan
Sejarah Pakistan juga menyebutkan bahwa pemerintahan Pakistan pertama kali dipimpin oleh Perdana Menteri Liaquat Ali Khan. Muhammad Ali Jinnah menjadi gubernur jenderal hingga meninggal pada 1948. Dari 1947 hingga 1951, Pakistan berada dalam kondisi tidak stabil. Setelah Liaquat terbunuh pada 1951, Khwaja Nazimuddin dari Pakistan Timur menggantikannya sebagai perdana menteri. Pada 1953, Nazimuddin digantikan oleh Muhammad Ali Bogra.  Bogra mengundurkan diri pada 1955 dan Chaudhuri Muhammad Ali ditunjuk sebagai perdana menteri keempat. Pada tahun yang sama Gubernur Jenderal Ghulam Muhammad juga mengundurkan diri. Iskander Mirza, yang berasal dari militer, menjadi gubernur jenderal keempat dan terakhir. Pada 23 Maret 1956 Pakistan diproklamasikan sebagai republik Islam. Iskander Mirza menjadi presiden pertama. Sementara Huseyn Shaheed Suhrawardy menjadi perdana menteri kelima. Proklamasi ini dianggap sebagai salah satu sejarah Pakistan yang berkesan bagi seluruh rakyatnya.
Sejarah Pakistan: Diktator Militer dan Pemisahan Pakistan Timur
Sejarah Pakistan juga tidak lepas dari masalah militer. Pada 1958 Jenderal Muhammad Ayub Khan mengambil alih kendali atas Pakistan dengan memberlakukan keadaan darurat dan melarang semua kegiatan politik selama beberapa tahun. Setelah kekalahan Pakistan dalam perang melawan India pada 1965, kekuasaan Ayub Khan mulai berkurang. Pada Maret 1969, Ayub Khan mundur. Dia menyerahkan tanggung jawab pemerintahan kepada Jenderal Muhammad Yahya Khan. Pemilihan umum yang diselenggarakan pada Desember 1970 menimbulkan polarisasi Pakistan Barat dan Pakistan Timur. Pada 26 Maret 1971 Pakistan Timur memisahkan diri dengan memproklamasikan berdirinya Republik Rakyat Bangladesh. Pertempuran pecah antara kaum nasionalis Bengal dan tentara Pakistan. Peristiwa ini dikenang sebagai sejarah Pakistan yang buruk. Pada November 1971 India mengirimkan pasukan ke Pakistan Timur untuk bertempur di pihak Bangladesh. Pasukan Pakistan kemudian menyerah di Dhaka pada 16 Desember 1971. Presiden Yahya Khan kemudian mengundurkan diri. Zulfikar Ali Bhutto mengambil alih Pakistan dan mengakui kemerdekaan Bangladesh.


Sejarah Pakistan: Masa Kekuasaan Zia-ul-Haq
Pemilihan umum berlangsung pada Maret 1977. Namun, kemenangan partai Bhutto, Pakistan People’s Party (PPP) dianggap sebagai kecurangan. Kerusuhan dan kebuntuan politik mendorong Jenderal Muhammad Zia-ul-Haq mengambil alih pemerintahan. Zia menyatakan diri sebagai presiden pada 16 September 1978. Bhutto kemudian diadili dan divonis bersalah atas pembunuhan lawan politiknya pada 1974. Bhutto dieksekusi pada 4 April 1979.  Pada 19 Agustus 1988 Zia tewas dalam kecelakaan pesawat Angkatan Udara Pakistan. Selanjutnya, pemilihan umum pada akhir 1988 membawa Benazir Bhutto, putri Zulfikar Bhutto, ke kursi perdana menteri.
Sejarah Pakistan pada Era 1990-an hingga Sekarang
Sepanjang 1990-an, Pakistan berada dalam ketidakstabilan politik. Benazir Bhutto dua kali menjadi perdana menteri, dan dua kali diturunkan. Sementara Nawaz Sharif tiga kali menjadi perdana menteri hingga dikudeta oleh Jenderal Pervez Musharraf pada 12 Oktober 1999. Benazir Bhutto terbunuh pada sebuah serangan bunuh diri pada 27 Desember 2007. Musharraf menuduh al Qaeda sebagai pelaku serangan. Namun, pendukung Bhutto menuduh pemerintah Musharraf mendalangi  peristiwa itu. Musharraf mundur dari jabatannya sebagai presiden pada 18 Agustus  2008. Selanjutnya, pada 6 September 2008, Asif Ali Zardari, suami Benazir Bhutto terpilih sebagai presiden dengan Yousaf Raza Gilani sebagai perdana menteri.

B.     Inflasi di Pakistan
Forexindo - Inflasi yang terjadi di Pakistan merupakan inflasi tercepat dan terbesar di kawasan Asia. Inflasi tersebut tentunya sangat mengganggu pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Suku bunga terus naik sejak dua bulan terakhir. Menurut State Bank Of Pakistan, bencana banjir yang baru saja melanda Pakistan sangat mempengaruhi stabilitas ekonomi makro dan juga prospek pertumbuhan ekonomi Negara tersebut. Inflasi akan kembali dan dan ekonomi akan semakin melemah. Juga, musibah banjir yang melanda kali ini merupakan bencana nasional terburuk selama 63 tahun sejarah.
Menurut Perdana Menteri Pakistan Syed Yousuf Raza Gilani, bencana banjir kali ini akan menaikkan inflasi hingga 20% dan juga mengganggu pertumbuhan ekonomi 2.5% hingga tahun depan. Menurutnya, Shahid Kadar selaku gubernur bank central bertanggung jawab untuk menurunkan angka inflasi. Indeks Karachi Stock Exchange 100 telah naik 6.8% tahun ini namun kemungkinan akan jatuh kembali jika suku bunga kembali dinaikkan. Keputusan untuk menaikan tingkat suku bunga akan mempengaruhi sentime pasaran.
Bencana banjir pertama kali melanda provinsi Baluchistan pada tanggal 22 Juli dan kemudian membanjiri provinsi lainnya seperti Khyber Pakhtunkhwa, Punjab dan Sindh. Estimasi kerugian hasil panen yang ditimbulkan oleh banjir kali ini adalah sebesar $3.3 milyar. Menurut Departemen Pertanian AS, Pakistan hanya mampu memanen 4.4 milyar ton beras selama 12 bulan ini sejak November lalu. Hasil panen diperkirakan menurun sekitar 35% dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Menurut Gilani, bencana alam telah merusak 4000 kilometer jalan dan 1000 jembatan sehingga menaikkan anggaran pengeluaran Negara untuk menyediakan bantuan terutama dalam bidang bahan makanan. Gilani juga memprediksikan naiknya inflasi Pakistan sebesar 15% hingga 20%. Harga-harga pasaran naik hingga 13.3% di bulan Agustus dengan angka inflasi sebesar 17%. Bank central menaikkan benchmarknya untuk pertama kali sejak November 2008. Toyota Motor Corp dan Unilever, menyatakan hal senada dengan pemerintah Pakistan, menyatakan bahwa banjir kali ini telah menurunkan tingkat produksi dan mengganggu pertumbuhan ekonomi.

Cara Mengatasi Inflasi
Penyebab terjadinya inflasi yang pada awalnya diyakini oleh pihak Bank Indonesia dan Bappenas karena kenaikan harga minyak dunia dan `subprime mortgage` yang terjadi di Amerika Serikat, ternyata dihantam pula oleh kenaikan harga pangan. Gejolak perekonomian dunia yang berujung pada inflasi sesungguhnya mulai tampak saat pendapatan per kapita Amerika Serikat mulai turun. Namun sayangnya para ekonom di tanah air banyak yang tidak menyetujuinya tanda-tanda itu. Salah satu sumber mngatakan beberapa cara ubtuk mengatasi masalah inflasi tersebut. Diantaranya adalah :
1.      Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan nasional dengan cara mengubah jumlah uang yang beredar. Penyebab inflasi diantara jumlah uang yang beredar terlalu banyak sehingga dengan kebijakan ini diharapkan jumlah uang yang beredar dapat dikurangi menuju kondisi normal. Kebijakan moneter dapat dilakukan melalui instrument-instrumen berikut:
a.       Politik diskoto (Politik uang ketat)
Bank menaikkan suku bunga sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi.Kebijakan diskonto dilakukan dengan menaikkan tingkat bunga sehingga mengurangi keinginan badan-badan pemberi kredit untuk mengeluarkan pinjaman guna memenuhi permintaan pinjaman dari masyarakat. Akibatnya, jumlah kredit yang dikeluarkan oleh badan-badan kredit akan berkurang, yang pada akhirnya mengurangi tekanan inflasi.
b.      Politik pasar terbuka
Bank sentral menjual obligasi atau surat berharga ke pasar modal untuk menyerap uang dari masyarakat dan dengan menjual surat berharga bank sentral dapat menekan perkembangan jumlah uang beredar sehingga jumlah uang beredar dapat dikurangi dan laju inflasi dapat lebih rendah.Operasi pasar terbuka (open market operation), biasa disebut dengan kebijakan uang ketat (tight money policy), dilakukan dengan menjual surat-surat berharga, seperti obligasi negara, kepada masyarakat dan bank-bank. Akibatnya, jumlah uang beredar di masyarakat dan pemberian kredit oleh badan-badan kredit (bank) berkurang, yang pada akhirnya dapat mengurangi tekanan inflasi.
c.       Peningkatan cash ratio
Kebijakan persediaan kas artinya cadangan yang diwajibkan oleh Bank Sentral kepada bank-bank umum yang besarnya tergantung kepada keputusan dari bank sentral/pemerintah. Dengan jalan menaikan perbandingan antara uang yang beredar dengan uang yang mengendap di dalam kas mengakibatkan kemampuan bank untuk menciptakan kredit berkurang sehingga jumlah uang yang beredar akan berkurang. Menaikkan cadangan uang kas yang ada di bank sehingga jumlah uang bank yang dapat dipinjamkan kepada debitur/masyarakat menjadi berkurang. Hal ini berarti dapat mengurangi jumlah uang yang beredar.

2.      Kebijakan Fiskal
Kebijakan Fiskal adalah kebijakan yang berhubungan dengan finansial pemerintah. Kebijakan fiskal dapat dilakukan melalui instrument berikut:
a.       Mengatur penerimaan dan pengeluaran pemerintah, sehingga pengeluaran keseluruhan dalam perekonomian bisa dikendalikan. Pemerintah tidak menambah pengeluarannya agar anggaran tidak defisit.
b.      Menaikkan pajak. Dengan menaikkan pajak, konsumen akan mengurangi jumlah konsumsinya karena sebagian pendapatannya untuk membayar pajak. Dan juga akan mengakibatkan penerimaan uang masyarakat berkurang dan ini berpengaruh pada daya beli masyarakat yang menurun, dan tentunya permintaan akan barang dan jasa yang bersifat konsumtif tentunya berkurang.

3.      Kebijakan Non Moneter
Kebijakan non moneter adalah kebijakan yang tidak berhubungan dengan finansial pemerintah maupun jumla uang yang beredar, cara ini merupakan langkah alternatif untuk mengatasi inflasi. Kebijakan non moneter dapat dilakukan melalui instrument berikut:
a.       Mendorong agar pengusaha menaikkan hasil produksinya. Cara ini cukup efektif mengingat inflasi disebabkan oleh kenaikan jumlah barang konsumsi tidak seimbang dengan jumlah uang yang beredar. Oleh karena itu pemerintah membuat prioritas produksi atau memberi bantuan (subsidi) kepada sektor produksi bahan bakar, produksi beras.
b.      Menekan tingkat upah. tidak lain merupakan upaya menstabilkan upah/gaji, dalam pengertian bahwa upah tidak sering dinaikan karena kenaikan yang relatif sering dilakukan akan dapat meningkatkan daya beli dan pada akhirnya akan meningkatkan permintaan terhadap barang-barang secara keseluruhan dan pada akhirnya akan menimbulkan inflasi.
c.       Pemerintah melakukan pengawasan harga dan sekaligus menetapkan harga maksimal.
d.      Pemerintah melakukan distribusi secara langsung. Dimaksudkan agar harga tidak terjadi kenaikan, hal ini seperti yang dilakukan pemerintah dalam menetapkan harga tertinggi (harga eceran tertinggi/HET). Pengendalian harga yang baik tidak akan berhasil tanpa ada pengawasan. Pengawasan yang tidak baik biasanya akan menimbulkan pasar gelap. Untuk menghindari pasar gelap maka distribusi barang harus dapat dilakukan dengan lancar, seperti yang dilakukan pemerintah melalui Bulog atau KUD.
e.       Penanggulangan inflasi yang sangat parah (hyper inflation) ditempuh dengan cara melakukan sneering (pemotongan nilai mata uang).Sanering berasal dari bahasa Belanda yang berarti penyehatan, pembersihan, reorganisasi. Kebijakan sanering antara lain:
·         Penurunan nilai uang
·     Pembekuan sebagian simpanan pada bank – bank dengan ketentuan bahwa simpanan yang dibekukan akan diganti menjadi simpanan jangka panjang oleh pemerintah. Senering ini pernah dilakukan oleh pemerintah pada tahun 1960-an pada saat inflasi mencapai 650%. Pemerintah memotong nilai mata uang pecahan Rp. 1.000,00 menjadi Rp. 1,00.
f.       Kebijakan yang berkaitan dengan output. Kenaikan output dapat memperkecil laju inflasi. Kenaikan jumlah output ini dapat dicapai misalnya dengan kebijakan penurunan bea masuk sehingga impor barang cenderung meningkat. Bertambahnya jumlah barang di dalam negeri cenderung menurunkan harga.
g.      Kebijakan penentuan harga dan indexing. Ini dilakukan dengan penentuan ceiling price.
h.      Devaluasi adalah penurunan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang luar negeri. Jika hal tersebut terjadi biasanya pemerintah melakukan intervensi agar nilai mata uang dalam negeri tetap stabil. Istilah devaluasi lebih sering dikaitkan dengan menurunnya nilai uang satu negara terhadap nilai mata uang asing. Devaluasi juga merujuk kepada kebijakan pemerintah menurunkan nilai mata uang sendiri terhadap mata uang asing.


Kamis, 14 April 2016

Tugas Softskill Akuntansi Internasional

Nama  : Ika Nur Stantia
NPM   : 23212576
Kelas   : 4EB23
Tugas Softskill Perusahaan Multinasional

Nama Perusahaan                 : Sony Corporation
Pendiri Perusahaan              : Masaru Ibuka dan Akio Morita
Kantor Pusat                         : Minato, Tokyo, Jepang
Laba Bersih Perusahaan      : $ 280 juta
Pendapatan Perusahaan      : $775 miliar
Cabang Sony Corporation  : Australia, China, Hongkong, India, Indonesia, Korea, Malaysia, New Zealand, Philipina, Singapura, Thailand, Dubai, Taiwan, dan  Vietnam.

Sejarah Sony Corporation

Sony Corporation adalah perusahaan yang fokus pada produksi alat-alat elektronik, permainan, hiburan, dan sektor jasa keuangan. Sony tidak hanya memiliki berbagai macam bisnis, namun juga menyimpan keunikan dalam menjalankan usahanya. Tujuan perusahaan ini adalah untuk sepenuhnya memanfaatkan keunikan ini secara agresif dalam melaksanakan strategi kenvergen mereka sehingga mereka dapat terus menyentuh pelanggan mereka secara emosional dan membuat mereka puas
Sejarah Sony dimulai pada September 1945 ketika Masaru Ibuka bekerja kembali di Tokyo yang saat itu luluh lantah. Ibuka dan timnya membuka bengkel yang terletak di Tokyu Department Store di Nihombashi yang ditutup pada Januari 1999. Bangunan bengkelnya selamat dari kebakaran perang, meskipun berdiri tanpa jendela, sempit dan suram. Perbaikan kantor inipun dilakukan secara bertahap oleh Ibuka dan timnya untuk membangun usaha dan bengkelnya dari reruntuhan peperangan. Pada bulan Oktober, Ibuka dan kelompoknya membuat fasilitas baru yang mereka namai dengan "Tokyo Tsushin Kenkyujo" (Totsuken), atau "Tokyo Telecommunications Research Institute." Sebagian besar gaji yang Ibuka berikan kepada timnya hanya berasal dari tabungan Ibuka sendiri yang hanya tinggal sedikit dan terus berkurang. Saat itu, Jepang yang ingin berdiri kembali, memiliki banyak radio rusak pasca perang. Ibuka dan timnya memperbaiki banyak radio untuk memberikan masyarakat Jepang sendiri unit untuk saling berkomunikasi tanpa mendapat propaganda dari musuh. Pabrik Ibuka memperbaiki radio gelombang pendek dan membuat konverter atau adapter yang bisa dengan mudah membuat radio gelombang menengah ke superheterodyne, atau penerima semua gelombang. Permintaan untuk radio tersebut meningkat dengan cepat.Gelombang pendek ternyata mengundang banyak perhatian. Akibatnya, permintaan terus menerus bertambah hingga Asahi Shimbun menampilkan radio ini di sebuah artikel di kolom "Blue Pencil". Artikel ini ternyata berhasil membuat Ibuka dan Akio Morita yang dulunya pernah mempelajari jenis baru senjata bersama selama perang dan adalah sahabat dekat untuk kembali bersama. Selain membuat radio, karyawan Ibuka banyak melayani perbaikan radio yang memberikan mereka banyak keuntungan. Disamping mendapatkan upah memperbaiki radio, para karyawan ini kadang juga mendapatkan beras dari rumah-rumah yang mereka kunjungi. Kenyataan ini sangatlah berharga bagi perusahaan karena saat itu Jepang sedang mengalami krisis makanan. 
Produk kedua dari Sony adalah penanak nasi yang saat itu terinspirasi karena adanya kelebihan listrik paska perang.  Penanak nasi listrik, dibuat hanya dengan elektroda yang saling terkait dengan aluminium yang dihubungkan ke bagian bawah bak kayu. Produk primitif ini ternyata menghasilkan nasi yang terlalu matang atau malah kurang matang, sehingga produk ini mengesankan kegagalan pertama untuk Ibuka dan stafnya. 
Pada tanggal 7 Mei 1946, lebih dari dua puluh manajemen dan staf menghadiri upacara pelantikan yang secara resmi membentuk Tokyo Tsushin Kogyo (Totsuko). Ayah mertua Ibuka, Tamon Maeda diangkat menjadi presiden perusahaan baru. Maeda adalah mantan Menteri Pendidikan di Higashikuni pascaperang dan Shidehara Kabinet.
Pada tahun 1953, Morita mengunjungi Philips yang memiliki sebuah bisnis di Belanda dan bisnis telah berkembang baik di sana. Sejak saat itu Sony memutuskan untuk mengalihkan pasar dalam negeri ke pasar internasional. Tujuan awal mereka adalah untuk membangun pasar luar negeri yang akan menghasilkan 50% dari penjualan kotor mereka. Berkat penjualan radio transistor dan upaya pemasaran rajin Morita dan stafnya, tujuan ini terjadi dalam kurun waktu tujuh tahun.Pada langkah keduanya, Morita menegaskan mereka hanya akan mengekspor produk ke luar negeri. Maka, pada bulan Februari 1960, Sony Corporation of America (Sonam) didirikan untuk mengawasi kegiatan pemasaran Sony di Amerika Serikat. Pada September 1957, sebelum pembentukan Sonam itu, Sony telah mengontrak dua perusahaan, Agrod dan superscope, untuk bertindak sebagai agen pemasaran. Agrod AS bertindak sebagai penjual transistor radio dan mikrofon Sony, sedangkan superscope menangani tape recorder.
Pada tahun  2001, SOny mengikuti usaha joint venture dengan perusahaan telekomunikasi Swedia yang bernama Ericsson dan kemudian membentuk Sony Ericsson. Awalnya, penjualan dan peruntungan perusahaan sempat mengalami kejatuhan pada tahun 2001 dan 2002. Namun pada tahun berikutnya, Sony Ericsson mampu bangkit dan mencapai keuntungan. Produk Sony Ericsson pada saat itu telah mampu menonjolkan dirinya dengan memberikan fitur kamera pada handphone yang saat itu masih belum umum. Inovasi mereka ternyata disaingi oleh Apple iPhone yang dirilis pada tahun 2007. Sejak tahun 2008 sampai 2010, Sony Ericsson memangkas beberapa ribu jumlah tenaga kerja mereka untuk menghadapi resesi global saat itu. Namun pada tahun 2009, Sony Ericsson telah menjadi produsen ponsel terbesar keempat di dunia setelah Nokia, Samsung dan LG. Pada 27 Oktober 2011, Ericsson menyatakan akan menjual 50% saham milik SOny Ericsson kepada SOny sehingga bisnis perangkat ponsel ini akan sepenuhnya dimiliki oleh Sony sedangkan pasar nirkabel akan sepenuhnya ditangani oleh Ericsson.
Kelebihan Sony Corporation :
·         Kemampuan Sony yang hebat untuk inovasi produk, kualitas produk.
·         Perusahaan Sony memanaje untuk berkompetisi dan tetap dengan organisasi yang kuat dengan belajar dari kegagalan.
·         kemampuannya untuk sukses di segmen pasar yang berbeda

Kelemahan Sony Corporation :
·         Kelemahan Sony yang terbesar dan terbaru adalah kelalaian inovasi PS3.

Kasus Sony Corporation
Ini kasus pertama kali di Indonesia, seorang blogger  yang dituntut perusahaan raksasa, karena memakai nama yang mirip dengan nama perusahaan itu. Perusahaan Sony mengajukan tuntutan karena ada seorang blogger yang memakai nama sony-ak.com sebagai domain blognya.
Sebenarnya nama domain sony-ak.com merupakan singkatan dari nama sebenarnya yaitu Sony Arianto Kurniawan. Nama domain ini diregister pada 28 Juli 2003. Dan isi blog Sony AK tidak ada hubungan sama sekali dengan produk-produk Sony apalagi merugikan perusahaan Sony Japan.
Kini Sony AK dihadapkan pada dua pilihan, melepas nama domainnya atau diseret ke meja hijau oleh Sony Corp. Secara hukum memakai nama yang sama atau mirip dengan nama sebuah perusahaan atau badan hukum adalah dilarang. Walaupun itu merupakan singkatan nama atau apa pun, sekali lagi memakai nama yang sama dengan merek dagang atau nama perusahaan adalah dilarang, itu yang perlu kita pahami.
Banyak pihak menganggap tuntutan Sony Corp Japan ini berlebihan, karena sangat banyak orang Indonesia yang bernama depan Sony. Bagaimana jika Sony Tulung punya website sonytulung.com? Apakah juga akan dituntut oleh Sony Corp? Atau tetangga saya yang bernama Sony Hermawan yang akan membuat toko online bernama sonyhermawan.com?
Dalam kasus Sony AK dan Sony Corp ini, saya berusaha mengambil sikap di tengah-tengah. Disatu sisi Sony AK punya hak memakai nama sony-ak.com karena itu merupakan nama singkatan dia. Tapi di sisi lain Sony Corp juga mempunyai hak untuk mengajukan tuntutan karena nama yang dipakai Sony AK berhubungan langsung dengan merek dagang atau perusahaan Sony. Kekhawatiran kalau nama domain itu nanti disalahgunakan untuk hal yang merugikan Sony Corp mungkin sebagai pertimbangannya.
Satu pelajaran penting bisa kita ambil dari kasus Sony AK dan Sony Corp ini. Hendaknya kita berhati-hati dalam memilih nama domain. Apapun alasannya, atau apapun nama asli kita hendaknya kita lihat dulu apakah nama itu berdampak seperti kasus Sony AK dan Sony Corp. Karena bagaimanapun kita harus tunduk pada undang-undang yang berlaku, bahwa memakai nama domain yang sama atau mirip dengan nama merek dagang adalah tidak boleh !
Kita tunggu saja perkembangan kasus Sony AK dan Sony Corp ini. Dukungan terhadap Sony AK rupanya telah banyak mengalir dari teman-teman dunia maya Indonesia. Harapan saya, semoga kedua pihak bisa mendapat jalan terbaik, dan menjadi pencerahan bagi kita semua.

Referensi :
http://motivasi.petamalang.com/kasus-sony-ak-dan-sony-corp/

Sabtu, 19 Maret 2016

Softskill Akuntansi Internasional

Nama  : Ika Nur Stantia
NPM   : 23212576
Kelas   : 4EB23

Update Terakhir 16 Maret 2016


Soal dan Jawaban :
1.      Tn. Umar seorang Pialang yang baru pulang dari luar negeri ingin menukarkan uang negara lain yang dimilikinya sebesar 1500 USD,  1450 AUD, dan 1200 GBP dengan rupiah. Maka uang yang diterimanya sebesar ?
            Jawab : USD = 1500 x 13.103            (kurs beli)     = Rp. 19.654.500
                         AUD = 1450 x 9.772,22        (kurs beli)     = Rp. 14.169.719
                         GBP = 1200 x 18.522,40       (kurs beli)     = Rp. 22.226.880
            Jadi, uang yang didapat Tn. Umar sebesar Rp  56.051.099

2.      Ny. Andin mempunyai uang sebesar Rp. 200.000.000 dan ia ingin menukarkan uang rupiah nya ke dolar Amerika (USD), maka berapa dollar yang akan diterima Ny. Andin ?
            Jawab : Rp. 200.000.000 : 13.235 (kurs jual) = 15.111,45 USD
            Jadi, Dollar Amerika (USD) yang  didapat Ny. Andin  sebesar  15.111,45 USD

3.      Tn. Adi ingin membuka usaha dibidang Impor kopi dari Thailand. Ia membutuhkan THB 145.000 untuk modal usahanya. Berapa rupiah yang harus ia siapkan jika mempunyai tabungan senilai 4000 USD ?
            Jawab : USD = 4000 x 13.103            (kurs beli)        = Rp. 52.412.000
                          THB = 145.000 x 377,82    (kurs jual)          = Rp. 54.783.900
Jadi, uang yang harus disiapkan Tn. Adi sebesar Rp. 2.371.900

4.      Nn. Cyntya mengimport sebuah tas dari China dengan harga CNY 80.000. Berapa SGD yang harus dibayar oleh Nn. Cyntya ?
             Jawab : CNY = 80.000 x  2.010,53 (kurs beli)          = Rp 160.842.400
                         Rp 1.629.792 : 9.598,93    (kurs jual)            = SGD 16.756,28
            Jadi, uang yang harus dibayarkan Cyntya sebesar SGD 16.756,28

5.      Nn. Mira mengimpor mobil dari Amerika dengan harga 17.000 USD. Berapa Euro yang harus dibayar oleh Nn. Mira ?
Jawab : USD = 17.000 x 13.103 (kurs beli)                = Rp. 222.751.000
              Rp. 222.751.000 : 14.696,14 (kurs jual)       = 15.157,11 EUR
Jadi, Nn. Mira harus membayar sebesar 15.157,11 EUR

6.      Keluarga Pak Riska akan melalukan ibadah umroh. Untuk keperluan selama di tanah suci, Pak Riska membutuhkan uang sebesar SAR 8500. Untuk itu Pak Riska pergi ke money changer dan tertera kurs saudi arabian real terhadap rupiah sebesar Rp 3.529,71. berapa rupiah uang yang harus dibawa Pak Riska?
            Jawab : SAR = 8500 x 3.529,71 = Rp. 30.002.535
            Jadi uang yang harus dibayar pak Riska sebesar Rp. 30.002.535
7.      Ny. Widya mendapat kiriman uang dari anaknya yang berada di Hongkong sebesar 35.000 HKD. Ia ingin membeli perhiasan sebesar 200 US$, selain itu juga ingin membelikan suaminya sebuah jam tangan senilai 150 EUR. Maka berapa rupiah sisa uang yang diterimanya ?
Jawab : HKD = 35.000 x  Rp. 1.688,20 (kurs beli)    = Rp. 59.087.000
              USD = 200 x Rp. 13.325             (kurs jual) = Rp. 2.665.000
              EUR = 150 x Rp. 14.696,14        (kurs jual) = Rp. 2.204.421
            Jadi, sisa uang yang diterima Ny. Widya sebesar Rp. 54.217.579
8.      Tn. Blue mempunyai uang sebesar Rp 50.000.000 dan ia ingin menukarkan uang rupiahnya ke dollar Amerika. Berapa dollar yang akan diterima Tn. Blue ?
Jawab : USD = 50.000.000 : 13.325 (kurs jual) = 3.752,34 USD
Jadi, uang yang diterima oleh Tn. Blue sebesar 3.752,34 USD

9.      Ny. Princess ingin membeli rumah di Australia dengan harga 75.000 AUD. Berapa rupiah dana yang harus disiapkan untuk membeli rumah, jika Ny. Princess mempunyai tabungan sebesar 40.000 US$ ?
Jawab : USD = 40.000 x 13.103  (kurs beli)               = Rp. 524.120.000
            AUD = 75.000 x 9.875,96 (kurs jual  )           = Rp. 740.697.000
Jadi, dana yang harus disiapkan Ny. Princess  sebesar Rp. 216.577.000

10.  Tn. Jason ingin membeli televisi LCD 42” seharga 1.250 US$. Berapa rupiah uang yang harus dibayar Tn. Jason ?
Jawab : USD = 1.250 x 13.325 (kurs jual) = Rp. 16.656.250
Jadi, uang yang harus dibayar oleh Tn. Jason sebesar Rp. 16.656.250

Jumat, 01 Januari 2016

BAB 7 ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK

Nama  : Ika Nur Stantia
NPM   : 23212576

Kelas   : 4EB23

            Etika adalah aturan tentang baik dan buruk. Beretika dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku bisnis. Bisnis yang sukses bukan hanya dilihat dari hasil usaha saja, tetapi juga tercermin dari perilaku serta sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam proses berbisnis. Namun pada prakteknya banyak perusahaan yang mengesampingkan etika demi tercapainya keuntungan yang berlipat ganda. Lebih mengedepankan kepentingan-kepentingan tertentu sehingga menggeser prioritas perusahaan dalam membangun kepedulian di masyarakat. Kecenderungan itu memunculkan manipulasi dan penyelewengan untuk lebih mengarah pada tercapainya kepentingan perusahaan. Praktek penyimpangan ini terjadi tidak hanya di perusahaan di Indonesia, namun terjadi pula kasus-kasus penting di luar negeri.
            Berdasarkan penjelasan di atas, maka kode etik sangatlah penting untuk setiap profesi apapun itu. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik dalam berhubungan dengan kolega, langganan, masyarakat dan pegawai.

1.    Etika Bisnis Akuntan Publik
            Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
a.     Independensi, integritas, dan obyektivitas
·      Independensi
        Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).
·           Integritas dan Objektivitas
        Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan factor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.

b.    Standar umum dan prinsip akuntansi
·           Standar Umum.
                        Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
1)      Kompetensi Profesional.
                        Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara                                layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
2)      Kecermatan dan Keseksamaan Profesional.
                        Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan                              dan keseksamaan profesional.
3)      Perencanaan dan Supervisi.
                        Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap                                  pelaksanaan pemberian jasa profesional
4)      Data Relevan yang Memadai.
                        Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar                        yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan                              jasa profesionalnya.
5)      Kepatuhan terhadap Standar.
                        Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review,                                  kompilasi, kosultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya,                          wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang                                     ditetapkan oleh IAI.
c.       Tanggung jawab kepada klien
·           Informasi Klien yang Rahasia.
1)      Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia,             tanpa             persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
2)      mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
3)      melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
4)      menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota. Anggota yang terlibat dalam
penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.
·           Fee Profesional
·           Besaran Fee
       Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional          lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
·           Fee Kontinjen
       Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.

d.      Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
·           Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
       Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
·           Komunikasi antar akuntan publik.
       Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
       Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.



e.       Tanggung jawab dan praktik lain
·           Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
·           Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
·           Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
·           Fee Referal (Rujukan).
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
·           Bentuk Organisasi dan Nama KAP.
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.

Baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional, yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Ke-8 butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. 8 Butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :
a)      Tanggung Jawab Profesi. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya.
b)      Kepentingan Publik. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
c)      Integritas. Auditor dituntut harus memiliki sikap yang baik seperti jujur, bijaksana, serta rasa tanggungjawab yang tinggi atas pekerjaannya.
d)     Objektivitas. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
e)      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional. Auditor dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
f)       Kerahasiaan. Auditor dituntut harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
g)      Perilaku Profesional. Auditor dituntut harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
h)      Standar Teknis. Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.

2.    Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
            Gagasan bisnis kontemporer sebagai institusi sosial dikembangkan berdasarkan pada persepsi yang menyatakan bahwa bisnis bertujuan untuk mencari laba. Persepsi ini diartikan secara jelas oleh Milton Friedman yang mengatakan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan satu dengan yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
            Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk uang dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi yang artinya pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

3.    Krisis dalam Profesi akuntansi
            Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hampir sia-sia penyalahgunaannya. Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data dan fungsi pemasaran diantara orang banyak.
            Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
            Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Akuntan, sebagai berikut :
a)      Berkaitan dengan earning management.
b)      Pemeriksaan dan penyajian terhadap masalah akuntansi.
c)      Berkaitan dengan kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan keuangan agar pajak tidak menyimpang dari aturan yang ada.
d)     Independensi dari perusahaan dan masa depan independensi KAP. Jalan pintas untuk menghasilkan uang dan tujuan praktik selain untuk mendapatkan laba.
e)      Masalah kecukupan dari prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang tersendiri dari prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila akuntan tersebut memberikan gambaran yang benar dan akurat.
            Maraknya kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan. Sederetan kecurangan telah terjadi baik diluar maupun di Indonesia. Profesi akuntan saat ini tengah menghadapi sorotan tajam terlebih setelah adanya sejumlah skandal akuntansi yang dilakukan beberapa perusahaan dunia. Dalam hasil Kongres Akuntan Sedunia (Word Congres Of Accountants “WCOA” ke-16 yang diselenggarakan di Hongkong juga disimpulkan bahwa kredibilitas profesi akuntan sebagai fondasi utama sedang dipertaruhkan. Sebagai fondasi utama,tanpa sebuah kredibilitas profesi ini akan hancur. Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal terkait dengan profesi akuntan yang telah terjadi. Namun, Profesi akuntan dapat saja mengatasi krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi, kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu presiden International Federation of Accountants IFAC menghimbau agar para akuntan mematuhi aturan profesi untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat agar krisis profesi akuntan tidak lagi terjadi.

4.    Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
            Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah Indonesia telah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya.
            Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri dari:
·         Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota yang meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
·         Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas, dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
·         Interpretasi Aturan Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
            Di Indonesia penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi tersebut, pengawasan terhadap kode etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpinan KAP. Meskipun telah dibentuk unit organisasi penegakan etika sebagaimana disebutkan di atas, namun demikian pelanggaran terhadap kode etik ini masih ada. Dapat disimpulkan bahwa meskipun IAI telah berupaya melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan, khususnya akuntan publik, namun demikian sikap dan perilaku tidak etis dari para akuntan publik masih tetap ada. Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994yaitu :
·         Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dan sedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
·         Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
·         Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.

5.    Peer Review
            Peer review adalah proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu – individu yang berkualitas yang relevan dalam bidang. Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi.
            Peer review dapat dikategorikan oleh jenis aktivitas dan oleh medan atau profesi dimana kegiatan terjadi. Secara umum, mereka yang terlibat dalam organisasi profesi atau khusus diberikan mengidentifikasi proses tertentu mereka oleh “peer review” istilah generik. Jadi, bahkan ketika kualifikasi diterapkan unsur-unsur dari peer review mungkin tampak tidak konsisten.

Contoh Kasus : Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak.
            September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
            Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.
            Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.
Analisa : pada kasus ini KPMG melanggar prinsip intergitas dimana dia menyuap aparat pajak hanya untuk kepentingan kliennya, hal ini dapat dikatakan tidak jujur karena KPMG melakukan kecurangan dalam melaksanakan tugasnya sebagai akuntan publik sehingga KPMG juga melanggar prinsip objektif.

Referensi: